Oleh :
Budi
Santoso, S.St.Pi
Terumbu karang merupakan ekosistem
yang amat peka dan sensitif sekali, sehingga jika kita menggunakan bom untuk
menangkap ikan atau meracuni terumbu karang hanya untuk menangkap lobster atau
ikan dasar akan sangat mengganggu bahkan merusak ekosistem yang ada di
dalamnya. Perilaku masyarakat dalam upaya pemenuhan kebutuhan ekonomi menjadi
penyebab utama kerusakan terumbu karang di beberapa wilayah di Tanah Air.
Padahal ekosistem terumbu karang merupakan suatu ekosistem bawah laut yang
saling ketergantungan satu sama lain di antara makhluk hidup yang tinggal dalam
ekosistem tersebut. Berdasarkan data dan fakta yang ditemukan di lapangan bahwa
rata- rata kerusakan terumbu karang di Indonesia sudah sangat parah. Kondisi
ini terus berlangsung karena berkolerasi dengan ketidak seriusan aparat penegak
hukum serta lemahnya sistem penegakan hukum. Masyarakat nelayan pada umumnya
mengeksploitasi sumber daya laut dengan menggunakan peralatan yang tidak ramah
lingkungan seperti bahan peledak, bius, racun, trawl dan lain-lain.
Terumbu karang adalah sekumpulan
hewan karang yang bersimbiosis dengan jenis tumbuhan alga yang disebut
zooxanthellae. Terumbu karang merupakan tempat tinggal beberapa mahluk laut
dan tempat mereka mencari makanan. Terumbu karang yang ada di perairan
Indonesia saat ini terbentuk ± sejak 450 tahun silam dan pertumbuhannya sangat
lamban, karang yang bentuknya bulat tumbuhnya sangat lambat. Wilayah Indonesia
yang terletak di sepanjang garis khatulistiwa, mempunyai garis pantai yang
panjangnya ± 81.000 km. Sehingga Indonesia mempunyai ekosistem terumbu karang
terluas di dunia yang tersebar mulai dari Sabang – Aceh sampai ke Irian Jaya.
Sebagai tempat berlindung dan
mencari makan bagi ikan, maka ekosistim terumbu karang merupakan wilayah yang
tepat untuk mengeksploitasi sumberdaya ikan, akibatnya timbullah berbagai
bentuk usaha penangkapan khususnya penggunaan alat tangkap yang merusak seperti
trawl, mini – trawl, obat bius, dan bom ikan yang mengancam kelangsungan hidup
ekosistm terumbu karang. Dalam kuru waktu beberapa tahun terakhir ini,
kerusakan terumbu karang begitu nyata terlihat, salah satu indikasinya adalah
semakin jauhnya daerah operasi penangkapan ikan akibat ekosistim terumbu karang
telah rusak, disamping itu respon pasar yang cukup baik terhadap komoditi
perikanan telah ikut menjadi motivasi yang kuat bagi para pencari ikan untuk
menggunakan alat tangkap yang merusak untuk memperoleh hasil tangkapan yang
instan dalam volume yang besar. Bukan
hanya itu, eksploitasi terhadap terumbu karang itu sendiri telah ikut
memperparah situasi tersebut.
ISU SAAT INI ??????
· Bagaimana keadaan laut Indonesia pada saat ini ??
Bagaimana keadaan terumbu
karang di Indonesia ?? Mengapa terumbu karang harus segera di selamatkan ??
Seberapa parah kerusakan yang terjadi ?
Solusi apa yang dapat kita berikan untuk menyelamatkan terumbu karang dari kepunahan ??
Upaya pemerintah dalam
mengatasi masalah lingkungan, khususnya masalah laut Indonesia yang
semakin hari semakin hilang keindahannya dan terumbu karang yang terancam
punah akibat ulah tangan manusia yang tidak bertanggung jawab.
Merusak terumbu karang secara
sengaja ataupun tidak sengaja yang diakibatkan oleh aktivitas manusia merupakan
tindakan yang melanggar huku. Dalam UU 1945 pasal 33 ayat 3 dikatakan “Bumi,
air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
Pasal 33 ayat 3 ini merupakan
landasan yuridis dan sekaligus merupakan arah bagi pengaturan terhadap hal yang
berkaitan dengan sumberdaya terumbu karang. Dan termbu karang telah ditetapkan
sebagai sistem ekologi dan penyangga kehidupan yangpenting untuk kelangsungan
hidup manusia dan pembangunan berkelanjutan oleh Strategi Konservasi Dunia
1980.
Karena itu, terumbu karang sebagai
salah satu sumberdaya alam yang ada di Indonesia, pengelolaannya harus
didasarkan pada peraturan-peraturan, diantaranya :
- UU RI No. 4/1982, tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup.
- UU RI No. 9/1985, tentang perikanan.
- UU RI No. 5/1990, tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem.
- UU RI No. 9/1990, tentang kepariwisataan.
- Peraturan pemerintah No. 29/1986, tentang analisa dampak lingkungan.
- Keputusan Menteri Kehutanan No. 687/Kpts. II-1989 tanggal 15 Nopember 1989 tentang pengusaha Hutan Wisata, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Taman Hutan Laut.
- Surat edaran Menteri PPLH No. 408/MNPPLH/4/1979, tentang larangan pengambilan batu karang yang dapat merusak lingkungan ekosistem laut, ditujukan kepada Gubernur Kepala Daerah, Tingkat I di seluruh Indonesia.
Kehidupan bawah laut adalah dunia
yang menakjubkan. Aneka bentuk menawan serta warna-warni indah dari berbagai
terumbu karang, ikan-ikan,dan tumbuhan laut, merupakan pemandangan yang sangat
mempesona. Wilayah perairan Indonesia memiliki terumbu karang terluas dengan
jenis karang paling banyak. Tinggi dan tebalnya hanya bertambah 1 cm dalam
kurun waktu satu tahun. Sedangkan, karang bercambah 20 cm per tahun. Terumbu
karang hanya dapat hidup di daerah tropis dengan temperature sekitar 21-30 C.
Dan Indonesia adalah Negara Kepulauan dengan iklim tropis. Tuhan telah
memberikan Indonesia laut yang begitu indah. Namun, masih banyak masyarakat
Indonesia yang tidak menyadari betapa indahnya dunia bawah laut kita ini. Namun
sangat disayangkan pesona bawah laut ini, kian lama kian terancam. Dunia
terumbu karang yang selain indah dipandang,juga merupakan rumah bagi ribuan
jenis binatang dan tumbuhan laut itu, keberadannya makin mengkhawatirkan.
Karena perilaku masyarakat dalam
upaya pemenuhan kebutuhan ekonomi menjadi penyebab utama kerusakan terumbu
karang di beberapa wilayah di Tanah Air. Padahal ekosistem terumbu karang
merupakan suatu ekosistem bawah laut yang saling ketergantungan satu sama lain
di antara makhluk hidup yang tinggal dalam ekosistem tersebut. Menurut
penelitian yang dilakukan pada bulan Juli 2005 lalu bahwa rata- rata kerusakan
terumbu karang di Indonesia sudah sangat parah. Kondisi ini terus berlangsung
karena berkolerasi dengan ketidak seriusan aparat penegak hukum serta lemahnya
sistem penegakan hukum. Masyarakat nelayan pada umumnya mengeksploitasi sumber
daya laut dengan menggunakan peralatan yang tidak ramah lingkungan seperti
bahan peledak, bius, racun, trawl dan lain-lain.
Terumbu karang merupakan ekosistem
yang amat peka dan sensitive sekali, sehingga jika kita menggunakan bom untuk
menangkap ikan atau meracuni terumbu karang hanya untuk menangkap lobster akan
sangat mengganggu bahkan merusak ekosistem yang ada di dalamnya.
Sebenarnya jika kita telaah lebih jauh, terumbu karang
memiliki peran dan manfaat yang sangat menguntungkan bagi manusia dalan segi
positif tentunya.
Peran dan
manfaat terumbu karang :
·
Sebagai tempat hidupnya ikan- ikan yang banyak
dibutuhkan manusia untuk pangan, seperti ikan kerapu, ikan baronang, ikan ekor
kuning,dll.
- Sebagai benteng- benteng pelindung pantai dari kerusakan yang disebabkan oleh gelombang atau ombak laut, sehingga manusia dapat hidup di daerah dekat pantai.
- Sebagai tempat untuk wisata.
- Sebagai laboraturium alam untuk penunjang pendidikan dan penelitian.
- Terumbu karang potensi masa depan untuk sumber lapangan kerjabagi rakyat Indonesia.
Mengapa terumbu karang harus segera diselamatkan ??
Karena sumber daya karang merupakan salah satu sumber
daya hayati yang tak ternilai harganya dari segi ekonomi atau ekologinya,
apabila sumber daya terumbu karang ini dikaitkan dengan pengembangan wisata
bahari mempunyai andil yang sangat besar. Karena keberadaan terumbu karang
tersebut sangat penting dalam pengembangan berbagai sektor termasuk sektor
pariwisata.
Terumbu karang sangat mudah
terpengaruh oleh kondisi lingkungan sekitarnya baik secara fisik juga biologis.
Akibat kombinasi dampak negatif langsung dan tidak langsung pada terumbu karang
Indonesia, sebagian besar terumbu karang di wilayah Indonesia saat ini sudah
mengalami kerusakan yang sangat parah. Bagaimanapun juga, tekanan terhadap keberadaan
terumbu karang paling banyak diakibatkan oleh kegiatan manusia, sehingga perlu
dilakukan langkah-langkah pencegahan. Peningkatan kegiatan manusia sepanjang
garis pantai semakin memperparah kondisi terumbu karang. Oleh karena itu
merupakan kebutuhan mendesak untuk menerapkan konservasi dan rencana-rencana
pengelolaan yang baik untuk melindungi terumbu karang dari kerusakan yang
semakin parah.
Langkah dan kebijakan yang perlu
dilakukan untuk mengurangi ancaman terhadap terumbu karang di Indonesia adalah
dengan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlunya menjaga kelestarian
terumbu karang dan mengadakan perencanaan pengelolaan wilayah pesisir yang baik
dengan cara mengidentifikasi tingkat kerawanan dari terumbu karang dan
meningkatkan pengelolaan yang berkesinambungan.
Laut dan terumbu karang yang masih
baik ada di Indonesia bagian timur ; misalnya Kepulauan Maluku yaitu Taman Laut
Bunaken, Cagar Alam Raja Ampat di Papua, NTT, NTB, dan lain-lain. Sedangkan
terumbu karang yang mengalami kerusakan adalah Pantai Utara Laut Jawa, sebagian
Kepulauan Seribu, bagian Timur Sumatera, dan lain-lain.
Terumbu
karang adalah karang yang terbentuk dari Kalsium Karbonat koloni kerang laut
yang bernama polip yang bersimbiosis dengan organisme mikroskopis ynag bernama zooxanthellae.
Terumbu karang bisa dikatakan sebagai hutan tropis ekosistem laut karena
terdapat di laut dangkal yang hangat dan bersih dan merupakan ekosistem yang
sangat penting dan memiliki keanekaragaman hayati yang sangat tinggi. Tanaman
ini biasanya tumbuh di dekat di daerah tropis dengan temperatur sekitar 21 – 30
0C.
Terumbu karang memiliki banyak peran
dan manfaat bagi mahluk hidup di dunia ini, misalnya sebagai tempat hidupnya
ikan – ikan yang banyak dibutuhkan oleh manusia untuk pangan, seperti ikan
kerapu, ikan baronang, ikan ekor kuning, dan lain – lain sebagai “benteng
pelindung” pantai dari kerusakan yang disebabkan oleh gelombang atau ombak
laut, sehingga manusia dapat hidup di daerah dekat pantai. Disamping itu,
terumbu karang bermanfaat sebagai tempat berwisata bahari.
Keindahan terumbu karang kini sudah
tak terekspos lagi. Luas terumbu karang indonesia yang diperkirakan mencapai
60.000 km2 sekarangyang dalam kondisi baik hanya 6,2%. Kerusakan ini
disebabkan oleh 3 faktor, yaitu keserakahan manusia yang terlihat dari
penggunaan bahan peledak dan racun kimia dalam penangkapan ikan, ketidaktahuan
dan ketidakpedulian manusia akan pentingnya keberlangsungan hidup terumbu
karang, dan penegakan hukum yang mulai melemah.
DAFTAR
PUSTAKA
- Anggraini, Kiki, dkk. 2003. Mengenal Ekosistem Laut. Kehati : Jakarta.
- Redaksi kawan pustaka. 2004. UUD ’45 dan Perubahannya. Kawan Pustaka :L Tangerang.
- Taylor, Barbara. 2004. Pantai. Elex media komputindo : Jakarta.
- Gonick, Larry dan Outwater, Al ice. 2004. Kartun Lingkungan. Kepustakaan Populer Gramedia : Jakarta.