Jumat, 07 Oktober 2016

Bantuan Untuk Pelaku Usaha Perikanan Bakal Lewat Koperasi

Oleh : Budi Santoso, S.St.Pi

Penyaluran Bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2016 kepada masyarakat akan diarahkan melalui koperasi. Mekanisme ini ditempuh agar bantuan yang diberikan efektif, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal itu diutarakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat berdialog dengan masyarakat dan nelayan, beberapa hari lalu, di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). “Kita tidak bisa memberikan kapal kepada KUB (Kelompok Usaha Bersama) lagi. Jadi KUB bapak harus dirubah menjadi koperasi, karena koperasi berbadan hukum ada pertanggung jawabannya,” ungkap Susi. Sejalan dengan hal tersebut, Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan (BPSDMP KP) KKP pada Tahun 2016 telah menargetkan penumbuhan 600 kelompok masyarakat pelaku utama/usaha perikanan sebagai koperasi perikanan berbadan hukum. Kebijakan ini disampaikan Kepala BPSDMP KP Rifky Effendi Hardijanto.
Dalam rangka mencapai target penumbuhan 600 koperasi pada 2016, sampai dengan Mei 2016, telah dilakukan persiapan dan sosialisasi koperasi dan telah terdata sebanyak 439 calon koperasi. Selain itu, telah dilakukan fasilitasi akses permodalan sebanyak 200 paket untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta telah disusun Petunjuk Teknis (Juknis) Pendampingan UMKM dan Juknis Pengadaan Penyuluh Perikanan Bantu Manajemen Usaha Kelautan dan Perikanan. Langkah selanjutnya akan dilakukan fasilitasi calon koperasi pada bulan Juni 2016 sebanyak 200 koperasi, sampai September 2016 sebanyak 400 koperasi, serta sampai Desember 2016 sebanyak 600 koperasi. Sampai dengan hari ini (10/6), telah terdata 515 calon koperasi di berbagai daerah di Indonesia.
Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat KP (Simluhdaya KP) per hari ini (10/6), di Indonesia terdapat 5.753 kelompok perikanan mandiri (kelas Madya dan Utama) berpotensi untuk ditumbuhkan menjadi koperasi, yang merupakan wujud kelembagaan ekonomi pelaku mandiri dalam mewujudkan kedaulatan ekonomi berbasis kerakyatan. Koperasi yang ditumbuhkan diharapkan yang benar-benar untuk kemajuan ekonomi masyarakat kelautan dan perikanan bukan untuk semata-mata menerima bantuan dari pemerintah.
Berdasarkan hasil kesepakatan BPSDMP KP melalui Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan (Pusluhdaya KP), telah dihasilkan rumusan yang menyepakati beberapa hal, antara lain Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) bersama dengan KKP mendukung sepenuhnya inisiasi penumbuhan koperasi sektor kelautan dan perikanan yang berasal dari kelompok madya dan utama. Penyuluh perikanan memiliki peran yang sangat strategis dalam pendampingan inisiasi penumbuhan koperasi perikanan, antara lain melalui inventarisasi dan pemetaan potensi kelompok perikanan yang akan dijadikan koperasi perikanan, melakukan pendampingan pra-koperasi menjadi koperasi perikanan serta menjadi fasilitator jejaring kerja koperasi perikanan dengan stakeholder.
Kelembagaan koperasi tersebut harus berbadan hukum usaha sesuai Undang-Undang (UU) 25/1992 tentang Perkoperasian. Selain itu sesuai amanah Pasal 298 ayat 5 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, kelompok perikanan diarahkan untuk berbadan hukum sebagai: 1) langkah antisipatif perlindungan hukum, 2) sarana promosi, 3) bukti kepatuhan pada hukum dan terpenting untuk 4) mempermudah pengembangan usaha dan akses ke perbankan/Lembaga Keuangan. Hal ini penting karena akses permodalan dan pembiayaan dari lembaga perbankan dibutuhkan dalam mengembangkan usaha masyarakat. Guna mewujudkan tumbuh berkembangnya koperasi perikanan yang maju dan tangguh, Pusluhdaya KP juga menyelenggarakan Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) Perkoperasian di berbagai daerah. Sosialisasi ini yang terbaru diselenggarakan, 2-4 Juni 2016, di Sorong, Papua Barat, dan akan dilanjutkan di daerah-daerah lainnya. Sebelumnya, sosialisasi ini telah diselenggarakan pada tahun ini di Ambon, Makassar, Medan, Surabaya dan Bali, Batam, Banjarmasin, dan Bandung, yang dihadiri oleh pelaku utama dari berbagai kabupaten/kota di sekitar tempat penyelenggaraan.
Selain pembentukan 600 koperasi perikanan, Pusluhdaya KP juga telah menetapkan target output lainnya di Tahun 2016 meliputi 60.000 kelompok masyarakat penerima manfaat penyuluhan, 6.000 kelompok masyarakat mandiri, 10.000 UMKM, serta 1.500 penyuluh perikanan bersertifikat. Untuk mewujudkan target-target itu, BPSDMP KP melakukan sinergi dengan unit kerja Eselon I teknis lingkup KKP.
Bersama Ditjen Perikanan Tangkap (DJPT), BPSDMP KP berkomitmen mendorong KUB kelas utama untuk menjadi koperasi perikanan berbadan hukum guna mewujudkan target penumbuhan 600 koperasi. Hal ini dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian KUKM dan Pemerintah Daerah. Berdasarkan data aplikasi KUB yang dikelola DJPT, Februari lalu, dari total 25.646 KUB, yang terdaftar mencapai 11.653 kelompok. Dari jumlah tersebut, koperasi perikanan yang aktif pada 2015 sebanyak 370 koperasi. Karenanya, DJPT menyambut baik target penumbuhan 600 koperasi yang diinisiasi BPSDMP KP.

Sumber  : http://www.neraca.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar