Oleh : Budi Santoso, S.St.Pi
Penyaluran
Bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2016 kepada
masyarakat akan diarahkan melalui koperasi. Mekanisme ini ditempuh agar bantuan
yang diberikan efektif, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal itu
diutarakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat berdialog
dengan masyarakat dan nelayan, beberapa hari lalu, di Tempat Pelelangan Ikan
(TPI) Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). “Kita tidak bisa
memberikan kapal kepada KUB (Kelompok Usaha Bersama) lagi. Jadi KUB bapak harus
dirubah menjadi koperasi, karena koperasi berbadan hukum ada pertanggung
jawabannya,” ungkap Susi. Sejalan dengan hal tersebut, Badan Pengembangan SDM
dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan (BPSDMP KP) KKP pada Tahun
2016 telah menargetkan penumbuhan 600 kelompok masyarakat pelaku utama/usaha
perikanan sebagai koperasi perikanan berbadan hukum. Kebijakan ini disampaikan
Kepala BPSDMP KP Rifky Effendi Hardijanto.
Dalam
rangka mencapai target penumbuhan 600 koperasi pada 2016, sampai dengan Mei
2016, telah dilakukan persiapan dan sosialisasi koperasi dan telah terdata
sebanyak 439 calon koperasi. Selain itu, telah dilakukan fasilitasi akses
permodalan sebanyak 200 paket untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
serta telah disusun Petunjuk Teknis (Juknis) Pendampingan UMKM dan Juknis
Pengadaan Penyuluh Perikanan Bantu Manajemen Usaha Kelautan dan Perikanan. Langkah
selanjutnya akan dilakukan fasilitasi calon koperasi pada bulan Juni 2016
sebanyak 200 koperasi, sampai September 2016 sebanyak 400 koperasi, serta
sampai Desember 2016 sebanyak 600 koperasi. Sampai dengan hari ini (10/6),
telah terdata 515 calon koperasi di berbagai daerah di Indonesia.
Berdasarkan
data Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat KP
(Simluhdaya KP) per hari ini (10/6), di Indonesia terdapat 5.753 kelompok
perikanan mandiri (kelas Madya dan Utama) berpotensi untuk ditumbuhkan menjadi
koperasi, yang merupakan wujud kelembagaan ekonomi pelaku mandiri dalam
mewujudkan kedaulatan ekonomi berbasis kerakyatan. Koperasi yang ditumbuhkan
diharapkan yang benar-benar untuk kemajuan ekonomi masyarakat kelautan dan
perikanan bukan untuk semata-mata menerima bantuan dari pemerintah.
Berdasarkan
hasil kesepakatan BPSDMP KP melalui Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan
Masyarakat Kelautan dan Perikanan (Pusluhdaya KP), telah dihasilkan rumusan
yang menyepakati beberapa hal, antara lain Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah (KUKM) bersama dengan KKP mendukung sepenuhnya inisiasi penumbuhan
koperasi sektor kelautan dan perikanan yang berasal dari kelompok madya dan
utama. Penyuluh perikanan memiliki peran yang sangat strategis dalam
pendampingan inisiasi penumbuhan koperasi perikanan, antara lain melalui inventarisasi
dan pemetaan potensi kelompok perikanan yang akan dijadikan koperasi perikanan,
melakukan pendampingan pra-koperasi menjadi koperasi perikanan serta menjadi
fasilitator jejaring kerja koperasi perikanan dengan stakeholder.
Kelembagaan
koperasi tersebut harus berbadan hukum usaha sesuai Undang-Undang (UU) 25/1992
tentang Perkoperasian. Selain itu sesuai amanah Pasal 298 ayat 5 UU 23/2014
tentang Pemerintahan Daerah, kelompok perikanan diarahkan untuk berbadan hukum
sebagai: 1) langkah antisipatif perlindungan hukum, 2) sarana promosi, 3) bukti
kepatuhan pada hukum dan terpenting untuk 4) mempermudah pengembangan usaha dan
akses ke perbankan/Lembaga Keuangan. Hal ini penting karena akses permodalan
dan pembiayaan dari lembaga perbankan dibutuhkan dalam mengembangkan usaha
masyarakat. Guna mewujudkan tumbuh berkembangnya koperasi perikanan yang maju
dan tangguh, Pusluhdaya KP juga menyelenggarakan Norma Standar Prosedur
Kriteria (NSPK) Perkoperasian di berbagai daerah. Sosialisasi ini yang terbaru
diselenggarakan, 2-4 Juni 2016, di Sorong, Papua Barat, dan akan dilanjutkan di
daerah-daerah lainnya. Sebelumnya, sosialisasi ini telah diselenggarakan pada
tahun ini di Ambon, Makassar, Medan, Surabaya dan Bali, Batam, Banjarmasin, dan
Bandung, yang dihadiri oleh pelaku utama dari berbagai kabupaten/kota di
sekitar tempat penyelenggaraan.
Selain
pembentukan 600 koperasi perikanan, Pusluhdaya KP juga telah menetapkan target
output lainnya di Tahun 2016 meliputi 60.000 kelompok masyarakat penerima
manfaat penyuluhan, 6.000 kelompok masyarakat mandiri, 10.000 UMKM, serta 1.500
penyuluh perikanan bersertifikat. Untuk mewujudkan target-target itu, BPSDMP KP
melakukan sinergi dengan unit kerja Eselon I teknis lingkup KKP.
Bersama
Ditjen Perikanan Tangkap (DJPT), BPSDMP KP berkomitmen mendorong KUB kelas
utama untuk menjadi koperasi perikanan berbadan hukum guna mewujudkan target
penumbuhan 600 koperasi. Hal ini dilakukan melalui koordinasi dengan
Kementerian KUKM dan Pemerintah Daerah. Berdasarkan data aplikasi KUB yang
dikelola DJPT, Februari lalu, dari total 25.646 KUB, yang terdaftar mencapai
11.653 kelompok. Dari jumlah tersebut, koperasi perikanan yang aktif pada 2015
sebanyak 370 koperasi. Karenanya, DJPT menyambut baik target penumbuhan 600
koperasi yang diinisiasi BPSDMP KP.
Sumber : http://www.neraca.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar