Rabu, 14 Desember 2016

KESELAMATAN KERJA DI KAPAL PERIKANAN

Oleh : Budi Santoso, S.St.Pi


1. Apakah Pentingnya Keselamatan Kerja Di Kapal ?
    Dalam upaya melindungi dan menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan kerja awak kapal perikanan, maka faktor keselamatan operasional kapal perikanan di laut sangatlah penting untuk di prioritaskan. Keselamatan dan kesehatan kerja secara khusus bertujuan untuk mencegah atau mengurangi kecelakaan dan akibatnya, dan untuk mengamankan kapal, peralatan kerja dan produk hasil tangkapan. Secara umum harus diketahui seba-sebab dan pebcegahan terhadap kecelakaan, peralatan, serta prosedur kerjanya diatas kapal. Secara khusus prosedur dan peringatan bahaya pada area tahapankegiatan operasi penangkapan perlu dipahami dengan benar oleh seluruh awak kapaldalam menjalankan tugasnya.

2. Apakah Komponen terpenting dalam Keselamatan Kerja di Kapal Perikanan ?
    Komponen terpenting dalam menjaga keselamatan jiwa dan keselamatan peralatan kerja adalah pengetahuan tentang penggunaan perlengkapan keselamatan kerja bagi awak kapal. Penggunaan alat perlengkapan keselamatan kerja ini telah diostandarisasi baik secara nasional maupun internasional, sehingga wajib digunakan ketika akan melaksanakan kegiatan kerja. Terdapat beberapa macam perlengkapankeselamatan kerja, mulai dari pelindung kepala, badan hingga kaki telah disiapkan. Dengan demikian kenyamanan kerja pada lingkungan kerja pada lingkungan kerja dapat tercipta, dan kecelakaan yang diakibatkan karena faktor kelalaian nmanusia mauppun faktor faktor karena kelelahan bahkan resiko yang ditimbulkan dapat diperkecil atau dihindari.

3. Apasaja penyebab Kecelakaan di Kapal Perikanan ?

   Djoyo S, et al (2010). Di Indonesia pendataan kecelakaan kapal penagkap ikan belum dilaksanakan terstruktur. Hasil penelitian di PPP Tegal sario, PPN Pekalongan dan PPS Cilacap pada tiga tahun terakhir (2006-2008) telah terjadi 61 kecelakaan fatal (menyebabkan awak kapal meninggal/hilang), sebanyak 68 orang nelayan dari sejumlah 58.919 nelayan aktif.

Selanjutnya setidaknya ada 5 faktor penyebab kecelakaan ABK kapal perikanan, yaitu:
1. Rendahnya kesadaran awak kapal tentang keselamatan kerja pada pelayaran dan kegiatan penagkapan
2. Rendahnya penguasaan kompetensi keselamatan pelayaran dan penagkapan ikan
3. Kapal tidak dilengkapi perlengkapan keselamatan sebagaimana mestinya
4. Cuaca buruk s4eperti gelombang tinggi dan menderita sakit keras dalam pelayaran
5. Peralatan keselamatan dan kelayakan dari kapal/boatseharusnya menjadi perhatian juga, baik oleh awak kapal perikanan maupun pemerintah, utamanya pengawas perikanan.

4. Peralatan Apa Saja yang Dapat Digunakan Untuk Menjamin Keselamatan Para Pekerja Di  
    Kapal ?
a. Pelampung Penolong (life bouy)
- Diameter luar 800 mm dan diameter dalam 400 mm
- Dibuat dari bahan apung yang menyatu
- Mampu dilempar dari ketinggian 300 M
- Tahan terhadap minyak atau bahan yang berasal dari mminyak
- Mempunyai warna yang mudah dilihat atau mencolok
- Harus diberi nama kapal dan pelabuhan induk
- Tiap pelampung harus dilengkapi dengan tali berumbai
- Pada setiap lambung kapal harus dilengkapi minimal satu buah pelampung yang dilengkapi dengan
   tali penyelamat sepanjang 27,5 m

b. Jaket atau Rompi Penolong(life jacket)
- Harus mampu mengangkat muka orang dari dalam air dan menahan diatas air dengan badan
  terlentang dalam suatu sudut miring
- Harus mampu membalikan badan dari segala macam posisi ke pososi terlentang
- Tahan terhadap minyak atau bahan yang berasal dari minyak
- Mempunyai warna yang mencolok
- Enak dipakai
- Harus mudah dan cepat digunakan (1 menit)
- Mempunyai daya apung dan stabilitas yang tinggi
- Harus dilengkapi dengan peluit
- Dilengkapi dengan alat pemantul cahaya

c. Pakaian Cebur
- Dibuat dari bahan yang tahan air
- Dapat digunakan bersama-sama dengan baju penolong
- Dapat dilepaskan dari kemasan dan dikembalikan tanmpa bantuan dalam waktu 2 menit
- Tidak mudah terbakar atau meleleh terus-menerus setelah terkurung api selama 2 detik
- Dapat menutupi seluruh tubuh kecuali muka
- Bagian tangan harus dilengkapi sarung tangan
- Pakaian cebur juga dilengkapi dengan persyaratan baju penolong
- Bila pakaian cebur digunakan orang yang memakainya harus dapat menaiki dan turun tangga
   vertikal sepanjang minimal 5 m, dapat melaksanakan tugas selama meninggalkan kapal, melompat
   dari ketinggian 4,5 m tanpa merusak pakaian cebur dan melukai si pemakai

d. Sarana Pelindung Panas Tubuh (Thermal Protective Aid)

- Dibuat dari bahan tahan air dan mempunyai daya serap panas yang baik
- Menutup seluruh badan pemakai kecuali mata
- Mudah dipakai


Source: Siaran Universitaria Universitas Pancasakti Tegal oleh Ir. Kusnandar, M.Si dan Ir. Retno Budhiarti, M.Pi

Senin, 12 Desember 2016

Status Konservasi Penyu di Indonesia

Oleh : Budi Santoso, S.St.Pi

Penyu merupakan salah satu hewan yang tingkat populasinya kian menurun tiap tahunnya, oleh karenanya keberadaannya sangat dilindungi oleh negara. Sehubungan dengan hal tersebut, terdapat lebih dari 80 negara yang diindetifikasikan sebagai habitat utama penyu, dan Indonesia merupakan salah satu negara yang menjadi salah satu tempat utama dalam migrasi penyu ketika memasuki masa peneluran.
Seperti yang diketahui, dari tiap seratus telur yang diproduksi oleh seekor penyu, hanya terdapat 3% yang dapat berhasil menetas dengan baik dan sampai di laut dengan selamat, dan bahkan hanya beberapa diantaranya yang dapat menetaskan kembali telurnya setelah beberapa puluh tahun. Ditambah dengan adanya kebiasaan mengkonsumi telur penyu oleh masyarakat, menjadikan kepunahan dari penyu menjadi semakin terancam menuju kepunahan.
Meskipun pemerintah telah menyatakan bahwa penyu adalah merupakan hewan yang dilindungi, dan juga telah mengeluarkan segilintir peraturan mengenai perlindungan spesies, namun perburuan penyu termasuk telurnya masih marak dilakuan di berbagai daerah di Indonesia.

Status Penyu
Penyu  merupakan  reptil  yang  hidup  di  laut  serta  mampu  bermigrasi  dalam  jarak  yang  jauh  di sepanjang  kawasan  Samudera  Hindia,  Samudra  Pasifik  dan  Asia  Tenggara.  Keberadaannya  telah lama  terancam,  baik  dari  alam  maupun  kegiatan  manusia  yang  membahayakan  populasinya  secara langsung maupun tidak langsung.
Dari tujuh jenis penyu di dunia, tercatat  enam jenis penyu yang hidup di perairan Indonesia yaitu penyu  hijau (Chelonia mydas), penyu sisik (Eretmochelys imbricata),  penyu  abu-abu (Lepidochelys olivacea), penyu pipih (Natator depressus), penyu belimbing (Dermochelys coriacea), serta penyu tempayan (Caretta caretta). Hal tersebut dikarenakan Indonesia memiliki banyak pulau, daerah peseisir yang luas, serta perairan yang luas pula, sehingga menjadikan Indonesia sebagai tempat berkembang biak bagi berbagai satwa liar, dan bahkan daerah berkembang biak terbesar bagi spesies penyu hijau dapat ditemukan di Kalimantan Timur dan Papua Utara bagi spesies penyu belimbing (Fitrian, 2010 : 1).
Secara internasional, penyu masuk ke dalam red list di dalam International Union for Conservation of Nature (IUCN) dan Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang berarti bahwa keberadaannya di alam telah terancam punah sehingga segala bentuk pemanfaatan dan peredarannya harus mendapat perhatian secara serius (Direktorat Konservasi dan Taman Nasional Laut, 2009 : 13). Selain itu, Penyu juga merupakan hewan yang dilindungi berdasarkan Appendix I Convention on the Conservation of Migration Species of Wild Animals (CMS), yakni perjanjian yang melingkupi perlindungan terhadap seluruh hewan berpindah termasuk satwa laut seperti penyu beserta kelompoknya (Koesnadi, 1993 : 277)
Faktor yang menjadi pertimbangan dalam memasukan penyu sebagai spesies yang dilindungi adalah adanya faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penurunan populasi penyu tiap tahunnya. Hal tersebut dikarenakan beberapa hal, yakni adanya pergeseran fungsi lahan yang menyebabkan kerusakan habitat pantai, kematian penyu akibat kegiatan perikanan, pengelolaan teknik-teknik konservasi yang tidak memadai, perubahan iklim, penyakit, pengambilan penyu dan telurnya serta ancaman predator. Selain itu pula,  karakteristik siklus hidup penyu sangat panjang (terutama penyu hijau, penyu sisik dan penyu tempayan) dan untuk mencapai  kondisi “stabil”  (kelimpahan  populasi  konstan  selama  5  tahun terakhir) dapat memakan waktu cukup lama yakni sekitar 30–40 tahun (Direktorat Konservasi dan Taman Nasional Laut, 2009 : 15). Sehubungan dengan berbagai hal diatas, maka pemerintah Indonesia kemudian menyadari betapa pentingnya upaya konservasi untuk melindungi dan mengembalikan populasi penyu di perairan Indonesia, baik dengan cara in-situ maupun ex-situ.

Pelaksanaan Perlindungan Penyu di Indonesia
Ironisnya, selain sebagai negara dengan kekayaan alam yang tinggi, Indonesia juga merupakan negara dengan tingkat kepunahan hewan yang sangat tinggi, khususnya spesies penyu. Hal ini dilihat dari tingginya perburuan terhadap penyu dikarenakan sangat tingginya permintaan pasar terhadap berbagai hewan langka dan liar untuk digunakan sebagai makanan ataupun pernak-pernik, sehingga perburuan terhadap hewan yang dilindungi sangat lah sulit untuk dilaksanakan di Indonesia. Padahal, berbagai peraturan terkait perburuan dan perdagangan satwa liar telah diatur dalam berbagai peraturan seperti Keppres No. 43/1978 tentang pengesahahan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES), UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, hingga di dalam PP No. 7/ 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan PP No. 8/1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Keseluruhan peraturan tersebut pada hakikatnya ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap penyu serta keseluruhan bagian tubuhnya termasuk pula terhadap telurnya. Dengan demikian, berbagai peraturan ini mengatur bahwa menangkap, menyakiti, membunuh, memelihara, menyimpan, memindahkan maupun melakukan perdaganagan terhadap spesies yang dilindungi ini adalah dilarang. Dengan ketentuan bahwa bagi tiap pelanggar, akan dikenakan denda penjara maksimal 5 (lima) tahun dan  denda maksimal Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) (Vide Pasal 21 jo. Pasal 40 UU No. 5/90) ataupun denda maksimal Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan/atau sanksi berupa tidak dapat melakukan kegiatan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar (Vide Pasal 50 ayat (3) PP No. 8/99).
Namun demikian, kehadiran dari berbagai peraturan tersebut belumlah dapat memberikan kontribusi yang lebih terhadap upaya perlindungan satwa liar, khususnya penyu. Hal tersebut dikarenakan, meskipun ditentukan bahwa perdagangan ataupun kepemlikan secara tidak sah terhadap satwa liar merupakan tindakan yang melanggar hukum, namun pada praktiknya masih banyak kasus yang walaupun telah diadili melalui proses persidangan, namun para pelaku masih dapat dengan mudah lepas dari jeratan hukum. Sekalipun ada beberapa pelaku yang telah diputus bersalah, namun sanksi yang dijatuhkan sangatlah ringan dan tidak seimbang apabila dibandingkan dengan jumlah kerusakan terhadap lingkungan yang telah dilakukan. Salah satu alasannya adalah disebabkan rendahnya dan terbatasnya kapabilitas dan pengetahuan para aparatur negara terkait permasalahan lingkungan beserta berbagai aturan terkait baik pada tingkat nasional maupun tingkat internasional, sehingga tidak dapat diterapkan pada saat proses persidangan. Selain itu, kurang optimalnya pelaksanaan perlindungan terhadap penyu juga dikarenakan adanya berbagai permasalahan yang dapat dilihat dari 3 (tiga) aspek, yakni aspek peraturan perundangan-undangan, aspek pemerintahan serta aspek dari masyarakat itu sendiri.
Dari aspek peraturan perundang-undangan itu sendiri, bahwa Pertama yakni ketentuan sanksi denda yang diatur ditentukan secara maksimal tanpa mengatur mengenai ketentuan minimum, yakni paling banyak Rp. 100.000.000 untuk hewan yang dilindungi dan Rp. 40.000.000 untuk hewan liar yang diambil tanpa izin. Dengan ketentuan seperti ini, artinya bahwa biaya yang nanti dapat dikeluarkan oleh para pelaku yang tertangkap, hanya paling banyak Rp.100.000.000, padahal dengan perdagangan illegal yang dilakukan, memberikan dampak potensi kerusakan dan kepunahan yang menghabiskan biaya yang jauh lebih besar daripada Rp.100.000.000 sebagai upaya pemulihan kembali dari akibat tindakan illegal yang dilakukan oleh pelaku.
Kedua, bahwa terdapat disparitas jiwa dari berbagai UU yang dimiliki oleh Indonesia, hal ini dapat dilihat seperti dari kasus di Sukabumi, dimana Perda Sukabumi No. 16/2005 tentang Pelestarian Penyu, dikeluarkan tanpa berpihak pada kelestarian satwa. Walau judulnya tentang ‘pelestarian’ tapi perda ini mengatur pemanfaatan telur penyu. Dengan berpedoman pada UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengabaikan aturan di dalam UU No. 5/1990 sehingga merasa bahwa segala sesuatu yg berada di kawasan tersebut adalah kewenangan Pemda terlepas dari status penyu dan bagian-bagiannya yang merupakan jenis satwa yang dilindungi. Dengan konsep pemikiran tersebut, kemudian Pemda Sukabumi membuat perjanjian dengan pihak kedua untuk melakukan pemanenan telur penyu di Pantai Pangumbahan, dengan presentasi pembagian 50% untuk dimanfaatkan dan 50% untuk dilepaskan ke alam (Pokja Kebijakan Konservasi, 2008 : 41)
Dalam aspek pemerintahan, Pertama adalah kenyataan bahwa selama ini, permasalhaan yang selalu dikritisi oleh masyrakat internasional adalah bahwa meskpiun Indonesia memiliki banyak peraturan, namun kekuatan pemerintah dalam mengimplementasikan berbagai peraturan tersebut sangatlah lemah, karena tidak adanya lembaga pengawas yang bertugas untuk mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan dai peraturan yang telah dibentuk. Seperti kasus Pemkab Sukabumi diatas misalnya, ketentuan mengenai presentasi yang berupa 50% untuk dimanfaatkan dan 50% untuk dilepaskan pun sebenarnya menuai permasalahan karena tidak ada lembaga yang melakukan kontrol dan evaluasi, terkait jumlah telur yang didapat, berapa yang ditetaskan untuk kemudian dikembalikan ke alam dan berapa yang diperdagangkan. Ketidak jelasan hitungan berpotensi terjadinya penyelewengan-penyelewengan yang dilakukan oleh pihak kedua, dan Pemda Sukabumi pun terkesan membiarkan hal tersebut tanpa ada upaya dari Pemda untuk menghentikan eksploitasi terhadap telur penyu. Sehingga saat ini populasi penyu di daerah tersebut pun semakin menurun drastis (Loc.Cit.)
Kedua adalah adanya konflik yang dapat terjadi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, dimana Pemerintah pusat cenderung menghendaki adanya suatu kawasan dilindungi, sehingga pembangunan fisik kawasan harus dilakukan secara hati-hati, jangan sampai berdampak negatif terhadap sumberdaya hayati yang ada di dalam kawasan yang dilindungi. Di sisi lain, pemerintah daerah menginginkan daerahnya bisa dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan. Bahkan, adanya kawasan konservasi seringkali dianggap sebagai beban, bukan manfaat. Hal tersebut dikarenakan beberapa hal, yakni : (Ibid. : 42)
  1. Pemerintah daerah tidak bisa  berinvestasi dan mengalami kendala dalam membangun infrastruktur di daerah sekitar kawasan konservasi;
  2. Pemerintah daerah tidak memperoleh informasi yang meyakinkan tentang manfaat tidak langsung dari kawasan konservasi; dan
  3. Pemerintah daerah mau tidak mau harus mengalokasikan sumberdaya untuk mengatasi konflik apabila terjadi konflik antara masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan konservasi dengan pengelola kawasan
Dalam aspek masyarakat, Pertama adalah adanya tradisi adat seperti dalam upacara adat, yang mana mengharuskan penggunaan penyu sebagai bahan utama perayaan atau pelaksanaan upacaranya. Hal ini dapat dilihat, dimana berdasarkan penelitian dari WWF, di Bali pernah sempat terjadi pembantain besar-besaran terhadap penyu untuk dikonsumsi di dalam upacara adat. Selain itu juga, masyarakat Ayau Papua juga memiliki tradisi untuk memakan penyu dalam rangka menyelenggarakan suatu pesta (Fachruddin, 2008 : 10).
Kedua adalah mata pencaharian utama masyarakat yang telah dirintis sejak lama, baik makanan maupun berbagai pernak pernik dan perhiasan khas suatu daerah. Hal ini dapat dilihat dimana di Banjarmasin, lusinan pedagang menjual berbagai telur penyu dengan bebas di pinggir jalan. Telur-telur tersebut dipatkan dari para nelayan dan penduduk lokal dari pulau Sebuku dan beberapa daerah di Kalimantan Selatan (Kompas, 16 Juli 2012). Permasalahan yang dihadapi adalah banyak masyarakat yang mengamuk ketika pemerintah daerah setempat mulai melarang penjualan tersebut, hal tersebut dikarenakan banyak nelayan dan pedagang yang telah menggantungkan hidupnya dalam penjualan pernak-pernik dan makanan dari penyu tersebut.
Ketiga adalah rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kelangsungan maupun perlindungan terhadap kelangkaan akan suatu spesies, dimana hal ini dikarenakan banyak dari masyarakat yang tidak mendapatkan sosialisasi dari pemerintah secara maksimal akan pentingnya keberlangsungan suatu spesies dan akibatnya apabila spesies tersebut punah, hal ini mengakibatkan pola pikir masyarakat cenderung untuk berpikir bahwa “kalau sekarang ada, pasti besok juga ada”. Sehingga perburuan dan perdangan penyu pun terus terjadi.

Sumber : baliseaturtle.or.id/perlindungan-penyu-di-indonesia

Kamis, 01 Desember 2016

PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI SEBAGAI PANDUAN DALAM PENDIRIAN KOPERASI NELAYAN

Oleh : Budi Santoso, S.St.Pi

Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi.  Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,  adalah sebagai berikut :

a.  Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;

b.  Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c.  Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d.   Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e.   Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.

Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
a. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalankan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b.  Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
 c.  Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d.  Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan

Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi,  setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga  koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :
A. Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a.  Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan       pejabat koperasi.
b.  Mempersiapakan acara rapat.
c.  Mempersiapkan tempat acara.
d.  Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.

B. Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai berikut :
Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan   koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
  • Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
  • Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
  • Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
  • Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
Penutup
c. Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas  pengelolaan, pengawasan di koperasi
d. Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
e. Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.
C. Pengesahan badan hukum
         Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :  
a. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan   permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan   kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan  melampirkan :
1.   Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2.   Berita acara rapat pendirian koperasi.
3.   Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4.   Daftar hadir rapat.
5.   Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6.   Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7.   Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8.  Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9.   Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10. Mengisi formulir isian data koperasi.
11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
c. Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d. Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
-  tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
-  tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e.  Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung  sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu. 
f.  Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
g. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat  mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
h. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
i.  Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
j.  Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
k.  Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
    Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
     Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sumber : www.koperasi.net