Jumat, 01 Mei 2015

KOMPONEN KEBUTUHAN PERBEKALAN KAPAL PENANGKAP IKAN DENGAN GROS TONAGE (GT) 20 S/D 30 DI PELABUHAN PERIKANAN SAMUDERA KENDARI



Oleh :
Budi Santoso

Perbekalan dari suatu kapal penangkap ikan adalah kebutuhan yang harus dipenuhi oleh nelayan untuk melancarkan kegiatan operasionalnya seperti kebutuhan BBM, es, air bersih, kebutuhan beras, minyak pelumas dan lain sebagainya. Komponen perbekalan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah komponen perbekalan untuk biaya operasioanal . Hal ini bertujuan untuk memperkirakan dan menganalisis kebutuhan perbekalan pada kapal penangkap ikan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari dengan kapal ukuran 20 – 30 GT.

Perbekalan dari suatu kapal penangkap ikan adalah kebutuhan yang harus dipenuhi oleh nelayan untuk melancarkan kegiatan operasionalnya seperti kebutuhan BBM, es, air bersih, kebutuhan beras, minyak pelumas dan lain sebagainya. Dalam makalah ini penulis ingin membahas komponen perbekalan kapal penangkapan ikan yang digunakan oleh nelayan yang beraktivitas di PPS Kendari yaitu komponen yang berkaitan dengan kegiatan operasional penangkapan ikan yaitu solar, bensin, oli, air tawar, es, garam, beras, rokok, dll.

Data dan informasi yang disampaikan dalam makalah singkat ini setidaknya dapat memberikan gambaran umum mengenai kebutuhan perbekalan kapal penangkap ikan khusus untuk GT. 20 – 30 yang lazim digunakan oleh nelayan di PPS Kendari.

Rumusan masalah yang akan dikaji dalam makalah ini adalah : Komponen apa saja yang termasuk dalam kebutuhan perbekalan untuk kegiatan operasional kapal penangkap ikan GT. 20 – 30 yang ada di PPS Kendari ?
        
Istilah perbekalan sering disampaikan dengan istilah perabot kantor atau perlengkapan kantor. Padahal, yang dimaksud perabot adalah semua benda, alat, bahan atau sarana pendukung lainnnya yang diperlukan dalam operasional suatu kegiatan. Berdasarkan pengertian-pengertian di atas maka perbekalan mencakup semua barang yang diperlukan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas (Ridwan Jauli, 2011). 

Kebutuhan Perbekalan Kapal Penangkap Ikan sangat penting dalam berjalannya kegiatan penangkapan ikan. Setidaknya perbekalan ini mampu membekali para awak kapal selama perjalanan di laut saat menangkap ikan. Ada beberapa kebutuhan perbekalan kapal yang dilayani oleh Pelabuhan perikanan yang bekerjasama dengan pihak swasta, yaitu kebutuhan solar dan es.  Solar merupakan salah satu jenis BBM yang penting di dalam operasi penangkapan ikan. Salah satu jenis BBM ini banyak digunakan untuk menggerakkan kapal perikanan di Indonesia karena mesin kapal yang digunakan umumnya adalah mesin diesel. Mesin ini banyak dipakai nelayan Indonesia terutama untuk menggerakkan kapal-kapal yang besar (Utomo, 2006).

Penggunaan solar untuk tiap kapal Mini Purse seine yang ada di PPS Kendari berbeda-beda tergantung jumlah hasil tangkapan, jumlah kapal yang melakukan operasional penangkapan ikan dan tergantung pada lamanya trip, rata – rata kebutuhan solar untuk kapal 20 – 30 GT adalah 800 liter. Kebutuhan es pada kapal 20-30 GT rata- rata membutuhkan 150 balok es.  Perbedaan kebutuhan es di Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari dikarenakan perbedaan jumlah kapal yang berangkat dan jumlah hasil tangkapan. Sedangkan kebutuhan air tawar rata – rata 2 Ton per kapal/trip. 

Kebutuhan lain yang sifatnya menyesuaikan dengan personil ABK yang ada di atas kapal adalah Minyak Tanah, Garam, Rokok dan bahan makanan lainnya. Berdasarkan hasil identifikasi di lapangan, maka diperoleh data kebutuhan perbekalan untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran GT. 20 – 30 ,  dengan data sebagai berikut :

No
Komponen
Volume
Satuan
Harga (Rp)
1
Solar
800
liter
4.400.000
2
Oli/Minyak Pelumas
10
liter
   250.000
3
Minyak Tanah
10
liter
      80.000
4
Es
150
Balok
1.950.000
5
Air Tawar
2
KL
        6.400
6
Garam
2
Bks
         4.000
7
Beras, Rokok, dll
30
Kg
 1.000.000
JUMLAH


7.690.400

Beberapa kesimpulan yang dapat ditarik dari makalah ini adalah :
Komponen perbekalan kapal yang di butuhkan dalam sebuah operasi kegiatan penangkapan ikan untuk ukuran kapal penangkap ikan GT. 20 – 30 adalah :
- Solar                                     
- Oli/Minyak pelumas
- Minyak Tanah
- Es
- Garam
- Beras, Rokok, dll.

Komponen kebutuhan perbekalan kapal penangkap ikan merupakan kebutuhan operasional (habis pakai) selama 1 kali trip penangkapan ikan di laut. Komponen perbekalan tersebut merupakan kebutuhan selama operasional sejak kapal berangkat dari Fishing Base ke Fishing Area/Fishing Ground hingga kembali lagi ke Fishing Base.

   Demikian makalah ini disusun untuk memberikan gambaran mengenai komponen kebutuhan perbekalan kapal penangkap ikan ukuran 20 – 300 GT yang ada di PPS Kendari.

REFERENSI : http://ridwanjuli.blogspot.com/2011/06/perbekalan-tata-usaha.html
Utomo, Ragil. 2006. Analisis Kebutuhan Solar untuk Keperluan Penangkapan Ikan di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Bajomulyo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. [Skripsi]. Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Institut Pertanian Bogor, Bogor.



Senin, 20 April 2015

GEMARIKAN (Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan)



 Oleh : Budi Santoso

Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) & Forum Peningkatan Konsumsi Ikan (Forikan) Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) Gemarikan diluncurkan pertama kali pada tanggal 4 April 2014 oleh Presiden Republik Indonesia ke-5 Megawati Soekarno Putri. Peluncuran Gemarikan dilakukan bersamaan dengan peresmian Pasar Ikan Higienis (PIH) Pejompongan Jakarta Pusat. Pencanangan Gemarikan merupakan momentum yang sangat penting dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang kuat, sehat, cerdas dan berpenampilan prima sekaligus membangun karakter bangsa, yakni mencerdaskan masyarakat secara fisik dan mental dengan mengkonsumsi ikan. Gemarikan sebagai gerakan nasional dilaksanakan secara terus menerus dan berkesinambungan dengan melibatkan seluruh komponen bangsa (seperti instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, swasta, LSM, asosiasi, lembaga profesional, lembaga/organisasi kemasyarakatan, lembaga keagamaan dan pelaku usaha) Ruang lingkup Gemarikan adalah penyebarluasan informasi dan penguatan edukasi kepada masyarakat luas tentang ikan dan manfaatnya bagi kesehatan, kekuatan, dan kecerdasan melalui berbagai kegiatan promosi, safari Gemarikan, pemberian makanan tambahan berbahan baku ikan (PMTAS), ceramah/seminar/simposium manfaat makan ikan, penyebarluasan materi promosi, keikutsertaan pada pameran, iklan layanan masyarakat, talkshow serta lomba masak serba ikan. Gemarikan dilaksanakan di provinsi, kabupaten/kota diseluruh Indonesia, terutama pada daerah pedesaan dan perkotaan dengan tingkat konsumsi ikan rendah dan daerah dengan kasus gizi buruk atau rawan pangan serta daerah khusus sesuai kepentingan dengan target massa seluruh unsur masyarakat seperti ibu hamil, ibu menyusui, balita, anak sekolah, LSM, DPR dan lembaga/organisasi kemasyarakatan lainnya. Dengan adanya program Gemarikan diharapkan masyarakat Indonesia akan memperoleh asupan nutrisi dari sumber pangan ikan yang kaya gizi, menguatkan, menyehatkan dan mencerdaskan. Disamping itu, diharapkan pula dapat mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya nelayan, pembudidaya, pengolah dan pemasaran hasil perikanan melalui peningkatan rata-rata konsumsi ikan; FORUM PENINGKATAN KONSUMSI IKAN (FORIKAN) Dalam upaya mendukung akselerasi dan mensukseskan Gemarikan, maka pada tahun 2006 Kementerian Kelautan dan Perikanan telah membentuk Forum Peningkatan Konsumsi Ikan Nasional (FORIKAN) Indonesia. Pembentukan FORIKAN Indonesia berdasarkan Kepmen Nomor: 29/MEN/2006 Tanggal 9 September 2006 dan dikukuhkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan pada tanggal 20 September 2006. FORIKAN Indonesia merupakan forum kerjasama yang beranggotakan unsur lintas lembaga, lintas sektoral, lintas profesi dan lintas budaya baik dari kalangan pemerintah, swasta maupun masyarakat. FORIKAN dibentuk dalam rangka menjalin koordinasi, keterpaduan langkah dan tindakan dari seluruh instansi terkait baik tingkat pusat maupun daerah sekaligus berperan sebagai inspirator, kreator, motivator, dan aktivator Gemarikan. FORIKAN Indonesia terdiri dari FORIKAN Pusat yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI dan FORIKAN tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota). Periode 2006-2014 telah terbentuk kepengurusan FORIKAN di 25 provinsi, 171 Kabupaten dan 153 Kecamatan. Upaya meningkatkan gizi masyarakat Indonesia serta minat untuk mengkonsumsi ikan perlu terus ditingkatkan, karena ikan diharapkan menjadi salah satu sumber protein utama dalam pola konsumsi dan budaya masyarakat Indonesia. Menilik hal tersebut, pelaksanaan Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (GEMARIKAN) tidak hanya merupakan tugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan namun juga tugas bersama antar instansi terkait karena dengan meningkatnya tingkat konsumsi ikan masyarakat Indonesia akan turut mendukung pemerintah dalam mempersiapkan generasi muda yang berkualitas. Dalam upaya mendukung pelaksanaan gerakan nasional GEMARIKAN diperlukan suatu koordinasi lintas lembaga, lintas sektoral, lintas profesi dan lintas budaya. Langkah tersebut membutuhkan strategi baru yang melibatkan seluruh komponen bangsa, mampu membangunkan kesadaran masyarakat Indonesia untuk memilih ikan sebagai sumber protein utama dalam menu makanan keluarga. Oleh sebab itu dibentuk Forum Peningkatan Konsumsi Ikan Nasional (FORIKAN INDONESIA) sehingga mampu berperan dalam menggerakan unsur terkait untuk meningkatkan konsumsi ikan nasional sehingga tercipta generasi yang sehat, kuat dan cerdas. Berbagai terobosan dan strategi terus dilakukan untuk membangkitkan masyarakat gemar makan ikan. Sebagai agenda tahunan, tanggal 27 Maret 2013 dilaksanakan Rakor FORIKAN Indonesia yang dihadiri oleh seluruh anggota (stake holders) dan para wakil FORIKAN Provinsi dalam rangka merencanakan kegiatan 2013 sekaligus evaluasi kegiatan tahun 2012.  Acara Rakor ini dibuka secara langsung oleh Dirjen P2HP, Saut P. Hutagalung. Dalam sambutannya, Dia menyampaikan bahwa pelaksanaan gerakan nasional GEMARIKAN, perlu didukung dengan berbagai program, seperti program sistem rantai dingin, pembinaan mutu, rehabilitasi pasar ikan tradisional, kampanye larangan penggunaan bahan-bahan berbahaya, kampanye yang lebih intensif melalui media massa dan penguatan kemitraan dengan berbagai pihak, seperti dengan PKK, BKKBN serta organisasi kemasyarakatan lainnya. Dengan hadirnya pengurus FORIKAN daerah, beliau berharap agar pasca rakor ini jejaring kerja dan koordinasi antara FORIKAN Pusat dan Daerah menjadi lebih baik lagi. Langkah besar yang telah dilakukan FORIKAN adalah menginisiasi dan menginspirasi pencanangan Hari Ikan Nasional, yang bertujuan menggugah kesadaran masyarakat untuk memahami peran strategis ikan sekaligus mensyukuri potensi perikanan yang ada, memanfaatkan secara lestari. Dengan pencanangan tersebut diharapkan tidak hanya terjadi peningkatan konsumsi ikan sebagai bahan makanan yang bermanfaat bagi tubuh, tetapi juga meningkatkan industri perikanan sehingga mampu meningkatkan perekonomian masyarakat dan nelayan, meningkatkan persatuan nelayan dalam keamanan dan pertahanan Negara. Usulan peringatan Hari Ikan Nasional adalah tanggal 21 November, bertepatan dengan Hari Perikanan Dunia (World Fisheries Day) dari FAO. Hari Ikan Nasional tersebut diasumsikan sebagai bagian dari Hari Perikanan Dunia yang dilaksanakan di Indonesia, dengan program-program kegiatan yang disesuaikan. Gagasan munculnya kesepakatan Hari Perikanan Dunia (World Fisheries Day) sebagai ungkapan rasa keprihatinan dan kekhawatiran terhadap fakta semakin menurunnya produksi perikanan. Padahal sisi lain dengan bertambahnya jumlah penduduk dunia akan diikuti meningkatnya kebutuhan pangan termasuk protein hewan ikani. Gagasan tersebut muncul pada saat para pelaku perikanan dunia berkumpul di New Delhi India pada 21 November 1997. Dalam forum telah dideklarasikan bahwa tanggal tersebut disepakati sebagai World Fisheries Day (WFD) atau Hari Perikanan Sedunia. Peringatan Hari Ikan Nasional direncanakan dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden. Penyelenggara utama Gerakan ini adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Kesehatan, kementerian terkait lainnya serta didukung pihak swasta. Gerakan di daerah dipimpin oleh Gubernur, Bupati, dan Walikota beserta jajaran dibawahnya, dan didukung oleh institusi pemerintah, swasta serta segenap unsur pemangku kepentingan terkait lainnya. Selain pencanangan Hari Ikan Nasional, Program Gemarikan diselaraskan dengan program/gerakan 1000 Hari Kehidupan (HPK) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan didukung oleh BAPPENAS. Gerakan ini menjadi fokus perhatian pemerintah dalam upaya meningkatkan asupan nutrisi pada periode 3 bulan pertama usia kehamilan hingga anak usia 2 tahun. Pada 1000 HPK, pertumbuhan dan dasar perkembangan anak sangat cepat, bahkan cetak biru otak anak akan terbentuk pada periode 3 bulan kehamilan. Karenanya dengan asupan gizi optimal akan mampu memberikan anak kehidupan yang lebih lama, lebih sehat, produktif dan berisiko rendah terhadap penyakit degeneratif pada usia dewasa seperti diabetes melitus, stroke, jantung koroner, obesitas dan lainnya. Ikan juga dikenal sebagai sumber pangan yang memiliki keunggulan dalam mengisi kebutuhan gizi anak selama periode 1000 HPK. Kandungan omega 3 pada ikan sangat baik untuk ibu selama hamil hingga masa menyusui. Saat anak mulai mendapat makanan tambahan, ikan juga menjadi makanan sehat bagi bayi yang usianya telah lebih 12 bulan. Sebab, sifat dagingnya yang berserat tipis dan lunak, mudah dicerna. Selain itu, proteinnya juga mudah diserap tubuh anak sehingga efektif menunjang pertumbuhan.
Sumber:

Rabu, 04 Februari 2015

IUU FISHING


 Oleh :
Budi Santoso

DEFINISI IUU
Penangkapan Ikan yang dilakukan secara ilegal, tidak dilaporkan atau yang belum dan tidak diatur (Illegal, Unreported, Unregulated Fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.

Illegal :
Kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh orang atau kapal perikanan berbendera asing atau berbendera Indonesia di WPP-RI tanpa izin atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Unreported :
Kegiatan penangkapan ikan yang tidak pernah dilaporkan atau dilaporkan secara tidak benar kepada instansi yang berwenang, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional.

Unregulated :
Kegiatan penangkapan ikan pada suatu area penangkapan atau stok ikan di WPP-RI:
1.      Yang belum diterapkan ketentuan pelestarian dan pengelolaan,
2.      Dilaksanakan dengan cara yang tidak sesuai dengan tanggung-jawab negara untuk pelestarian dan pengelolaan sumberdaya ikan sesuai hukum internasional.

Kerugian akibat illegal fishing :
1.      Subsidi BBM dinikmati oleh kapal-kapal yang tidak berhak;
2.      Pengurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
3.      Peluang kerja nelayan Indonesia (lokal) berkurang, karena kapal-kapal illegal adalah kapal-kapal asing yang menggunakan ABK asing;
4.      Hasil tangkapan umumnya dibawa langsung ke luar negeri (negara asal kapal), sehingga mengakibatkan: (a) hilangnya sebagian devisa negara dan (b) berkurangnya peluang nilai tambah dari industri pengolahan;
5.      Ancaman terhadap kelestarian sumberdaya ikan karena hasil tangkapan tidak terdeteksi, baik jenis, ukuran maupun jumlahnya;
6.      Merusak citra Indonesia pada kancah International karena IUU fishing yang dilakukan oleh kapal asing berbendera Indonesia maupun kapal milik warga negara Indonesia. Hal ini juga dapat berdampak ancaman embargo terhadap hasil perikanan Indonesia yang dipasarkan di luar negeri.



Sumber : www.djpt.kkp.go.id/index.php/.../Apa-yang-dimaksud-IUU-fishing/?...