Oleh :Budi Santoso
DEFINISI IUU
Penangkapan Ikan yang dilakukan secara ilegal, tidak dilaporkan atau yang belum dan tidak diatur (Illegal, Unreported, Unregulated Fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.
Illegal :
Kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh orang atau kapal perikanan berbendera asing atau berbendera Indonesia di WPP-RI tanpa izin atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Unreported :
Kegiatan penangkapan ikan yang tidak pernah dilaporkan atau dilaporkan secara tidak benar kepada instansi yang berwenang, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional.
Unregulated :
Kegiatan penangkapan ikan pada suatu area penangkapan atau stok ikan di WPP-RI:
Penangkapan Ikan yang dilakukan secara ilegal, tidak dilaporkan atau yang belum dan tidak diatur (Illegal, Unreported, Unregulated Fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.
Illegal :
Kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh orang atau kapal perikanan berbendera asing atau berbendera Indonesia di WPP-RI tanpa izin atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Unreported :
Kegiatan penangkapan ikan yang tidak pernah dilaporkan atau dilaporkan secara tidak benar kepada instansi yang berwenang, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional.
Unregulated :
Kegiatan penangkapan ikan pada suatu area penangkapan atau stok ikan di WPP-RI:
1.
Yang belum diterapkan ketentuan
pelestarian dan pengelolaan,
2.
Dilaksanakan dengan cara yang tidak
sesuai dengan tanggung-jawab negara untuk pelestarian dan pengelolaan
sumberdaya ikan sesuai hukum internasional.
Kerugian akibat illegal fishing :
1.
Subsidi BBM dinikmati oleh
kapal-kapal yang tidak berhak;
2.
Pengurangan Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP);
3.
Peluang kerja nelayan Indonesia
(lokal) berkurang, karena kapal-kapal illegal adalah kapal-kapal asing yang
menggunakan ABK asing;
4.
Hasil tangkapan umumnya dibawa
langsung ke luar negeri (negara asal kapal), sehingga mengakibatkan: (a)
hilangnya sebagian devisa negara dan (b) berkurangnya peluang nilai tambah dari
industri pengolahan;
5.
Ancaman terhadap kelestarian
sumberdaya ikan karena hasil tangkapan tidak terdeteksi, baik jenis, ukuran
maupun jumlahnya;
6.
Merusak citra Indonesia pada kancah
International karena IUU fishing yang dilakukan oleh kapal asing berbendera
Indonesia maupun kapal milik warga negara Indonesia. Hal ini juga dapat
berdampak ancaman embargo terhadap hasil perikanan Indonesia yang dipasarkan di
luar negeri.
Sumber : www.djpt.kkp.go.id/index.php/.../Apa-yang-dimaksud-IUU-fishing/?...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar