Minggu, 16 Oktober 2016

Pengertian GPS dan Penjelasan Tombol GPS


Oleh : Budi Santoso, S.St.Pi

 



GPS adalah suatu alat penerima signal dari satelite untuk menentukan posisi sesuai dengan posisi kapal itu berada.

Kegunaan GPS :

  •  Untuk menentukan posisi lintang dan bujur kapal,
  •   Untuk menentukan kecepatan kapal,
  •   Untuk menentukan jarak tempuh kapal,
  •   Untuk memperkirakan jarak waktu tiba (ETA) di pelabuhan tujuan,
  •   Untuk menentukan sisa waktu tempuh,
  •   Untuk menyimpan posisi khusus yang diinginkan,
  •   Untuk menentukan jejak pelayaran dalam bentuk peta,dan
  •  Untuk membuat bagan paduan bernavigas
Fungsi fungsi tombol GPS :
  • CURSOR PAD digunakan untuk menggerakkan kursor (panah) dilayar monitor naik-turun, kiri-kanan, dan merubah nama waypoint (naik-turun)
  • MENU digunakan untuk membuka pilihan menu GPS. (satu kali tekan masuk ke pilihan zoom, jika dua kali tekan masuk ke pilihan menu). Menu GPS yaitu: waypoint, route, plotter, alarm, erase, was, calculate, message, satellite, user display, gps setup, sys setup, i/o setup, td setup.
  •  ENTER digunakan untuk menentukan pilihan (ok).
  •  DISP / DISPLAY digunakan untuk melihat tampilan layar monitor, jenis tampilan layarnya  highway (jalan lurus), steering display, navigasi data, speedometer, plotter. 
  •  MARK / MOB digunakan untuk menandai suatu tempat atau posisi orang jatuh ke laut.
  • DIM / POWER digunakan untuk mengatur cahaya layar dan untuk menghidupkan juga mematikan GPS. (tekan satu detik, untuk menghidupkan juga mengatur cahaya, tekan 3 detik untuk mematikan GPS).
  • GO TO digunakan untuk memilih tujuan kapal. Ada empat pilihan untuk menentukan tujuan kapal, yaitu :
    1. Go To waypoint,
    2.  Go To route,
    3.  Go To cursor, dan
    4.  Go To MOB.
 Fungsi Menu GPS :
  • WAYPOINT adalah sebuah titik pertemuan antara dua haluan yang telah di plot pada peta,
  •  ROUTE adalah gabungan dari beberapa waypoint yang telah disusun (dari waypoint pertama ke waypoint terakhir atau sebaliknya) untuk merencanakan pelayaran,
  • PLOTTER digunakan untuk melihat jejak perjalanan kapal sebelumnya atau yang telah dilalui,
  •  ALARM digunakan sebagai penanda bahaya atau peringatan apabila kapal keluar dari arah yang telah ditentukan,
  • ERASE digunakan untuk menghapus waypoint, ruote dan track (jejak yang telah dilalui),
  • WAAS / DGPS digunakan untuk memilih mode penerimaan satellite,
  • CALCULATE digunakan untuk menghitung jarak antara dua waypoint,
  • MESSAGES digunakan untuk menampilkan pesan yang dikirim oleh satellite,
  •  SATELLITE digunakan untuk menampilkan jumlah dan kekuatan signal dari satellite,
  • USER DISPLAY digunakan untuk merubah tampilan di layar monitor,
  • GPS SETUP digunakan untuk pengaturan ketepatan posisi,
  • SYS SETUP digunakan untuk pengaturan bahasa, satuan jarak, tampilan jam,
  • IO SETUP digunakan untuk mengirim dan menyimpan data dari computer ke GPS dan
  • TD SETUP digunakan untuk merubah tampilan lintang bujur.
Cara Membuat Route


  • Susun sesuai rencana pelayaran
  • Tekan menu dua kali, pilih route tekan enter, pilih NEW tekan enter, masukkan waypoint-waypoint yang telah dibuat dan
  • Susun waypoit, mulai dari waypoint pertama sampai ke tempat tujuan, setelah selesai tekan enter.


Nah sekarang  GPS sudah siap membawa anda untuk mengarungi samudra biru, Selamat Mencoba !

Sumber : trikmudahbernavigasi.co.id


 

Jumat, 07 Oktober 2016

Bantuan Untuk Pelaku Usaha Perikanan Bakal Lewat Koperasi

Oleh : Budi Santoso, S.St.Pi

Penyaluran Bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2016 kepada masyarakat akan diarahkan melalui koperasi. Mekanisme ini ditempuh agar bantuan yang diberikan efektif, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal itu diutarakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat berdialog dengan masyarakat dan nelayan, beberapa hari lalu, di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). “Kita tidak bisa memberikan kapal kepada KUB (Kelompok Usaha Bersama) lagi. Jadi KUB bapak harus dirubah menjadi koperasi, karena koperasi berbadan hukum ada pertanggung jawabannya,” ungkap Susi. Sejalan dengan hal tersebut, Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan (BPSDMP KP) KKP pada Tahun 2016 telah menargetkan penumbuhan 600 kelompok masyarakat pelaku utama/usaha perikanan sebagai koperasi perikanan berbadan hukum. Kebijakan ini disampaikan Kepala BPSDMP KP Rifky Effendi Hardijanto.
Dalam rangka mencapai target penumbuhan 600 koperasi pada 2016, sampai dengan Mei 2016, telah dilakukan persiapan dan sosialisasi koperasi dan telah terdata sebanyak 439 calon koperasi. Selain itu, telah dilakukan fasilitasi akses permodalan sebanyak 200 paket untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta telah disusun Petunjuk Teknis (Juknis) Pendampingan UMKM dan Juknis Pengadaan Penyuluh Perikanan Bantu Manajemen Usaha Kelautan dan Perikanan. Langkah selanjutnya akan dilakukan fasilitasi calon koperasi pada bulan Juni 2016 sebanyak 200 koperasi, sampai September 2016 sebanyak 400 koperasi, serta sampai Desember 2016 sebanyak 600 koperasi. Sampai dengan hari ini (10/6), telah terdata 515 calon koperasi di berbagai daerah di Indonesia.
Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat KP (Simluhdaya KP) per hari ini (10/6), di Indonesia terdapat 5.753 kelompok perikanan mandiri (kelas Madya dan Utama) berpotensi untuk ditumbuhkan menjadi koperasi, yang merupakan wujud kelembagaan ekonomi pelaku mandiri dalam mewujudkan kedaulatan ekonomi berbasis kerakyatan. Koperasi yang ditumbuhkan diharapkan yang benar-benar untuk kemajuan ekonomi masyarakat kelautan dan perikanan bukan untuk semata-mata menerima bantuan dari pemerintah.
Berdasarkan hasil kesepakatan BPSDMP KP melalui Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan (Pusluhdaya KP), telah dihasilkan rumusan yang menyepakati beberapa hal, antara lain Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) bersama dengan KKP mendukung sepenuhnya inisiasi penumbuhan koperasi sektor kelautan dan perikanan yang berasal dari kelompok madya dan utama. Penyuluh perikanan memiliki peran yang sangat strategis dalam pendampingan inisiasi penumbuhan koperasi perikanan, antara lain melalui inventarisasi dan pemetaan potensi kelompok perikanan yang akan dijadikan koperasi perikanan, melakukan pendampingan pra-koperasi menjadi koperasi perikanan serta menjadi fasilitator jejaring kerja koperasi perikanan dengan stakeholder.
Kelembagaan koperasi tersebut harus berbadan hukum usaha sesuai Undang-Undang (UU) 25/1992 tentang Perkoperasian. Selain itu sesuai amanah Pasal 298 ayat 5 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, kelompok perikanan diarahkan untuk berbadan hukum sebagai: 1) langkah antisipatif perlindungan hukum, 2) sarana promosi, 3) bukti kepatuhan pada hukum dan terpenting untuk 4) mempermudah pengembangan usaha dan akses ke perbankan/Lembaga Keuangan. Hal ini penting karena akses permodalan dan pembiayaan dari lembaga perbankan dibutuhkan dalam mengembangkan usaha masyarakat. Guna mewujudkan tumbuh berkembangnya koperasi perikanan yang maju dan tangguh, Pusluhdaya KP juga menyelenggarakan Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) Perkoperasian di berbagai daerah. Sosialisasi ini yang terbaru diselenggarakan, 2-4 Juni 2016, di Sorong, Papua Barat, dan akan dilanjutkan di daerah-daerah lainnya. Sebelumnya, sosialisasi ini telah diselenggarakan pada tahun ini di Ambon, Makassar, Medan, Surabaya dan Bali, Batam, Banjarmasin, dan Bandung, yang dihadiri oleh pelaku utama dari berbagai kabupaten/kota di sekitar tempat penyelenggaraan.
Selain pembentukan 600 koperasi perikanan, Pusluhdaya KP juga telah menetapkan target output lainnya di Tahun 2016 meliputi 60.000 kelompok masyarakat penerima manfaat penyuluhan, 6.000 kelompok masyarakat mandiri, 10.000 UMKM, serta 1.500 penyuluh perikanan bersertifikat. Untuk mewujudkan target-target itu, BPSDMP KP melakukan sinergi dengan unit kerja Eselon I teknis lingkup KKP.
Bersama Ditjen Perikanan Tangkap (DJPT), BPSDMP KP berkomitmen mendorong KUB kelas utama untuk menjadi koperasi perikanan berbadan hukum guna mewujudkan target penumbuhan 600 koperasi. Hal ini dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian KUKM dan Pemerintah Daerah. Berdasarkan data aplikasi KUB yang dikelola DJPT, Februari lalu, dari total 25.646 KUB, yang terdaftar mencapai 11.653 kelompok. Dari jumlah tersebut, koperasi perikanan yang aktif pada 2015 sebanyak 370 koperasi. Karenanya, DJPT menyambut baik target penumbuhan 600 koperasi yang diinisiasi BPSDMP KP.

Sumber  : http://www.neraca.co.id