Oleh :
Budi Santoso
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
dengan tegas melarang penggunaan alat penangkapan ikan pukat tarik atau
cantrang, terutama untuk kapal diatas 30 GT. Hal itu ditegaskan dengan
dikeluarkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun
2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela
(Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di WPP Negara Republik Indonesia.
“Penggunaan cantrang telah lama menimbulkan kerusakan sehingga
berpengaruh pada menurunnya ketersediaan sumber daya ikan”, ungkap
Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja pada konferensi pers yang
digelar di Jakarta, Minggu (22/02).
Menurut Sjarief, penggunaan cantrang selain telah merusak sumber daya
alam juga telah berdampak buruk bagi kehidupan sosial dan ekonomi
masyarakat nelayan di beberapa daerah. Salah satu daerah yang
menggunakan alat tangkap yang masuk dalam kelompok pukat tarik berkapal
(boat or vessel seines) ini adalah Jawa Tengah. Maraknya penggunaan
cantrang di Kabupaten Rembang, Pati, Batang, dan Kota Tegal telah lama
menimbulkan berbagai permasalahan termasuk konflik antar nelayan.
“Seharusnya cantrang tidak digunakan lagi di Jawa Tengah, karena telah
sangat merugikan”, ujar Sjarief.
Sharif menjelaskan, dalam perkembangannya jumlah kapal yang
menggunakan alat penangkapan ikan cantrang di Provinsi Jawa Tengah
bertambah dari 3209 pada tahun 2004 menjadi 5100 pada tahun 2007 dengan
ukuran kapal sebagian besar diatas 30 GT. Permasalahan timbul karena
banyaknya kapal cantrang di atas 5 GT yang izinnya dikeluarkan oleh
pemerintah daerah dengan alat penangkapan ikan yang lain, sehingga
terjadi upaya hukum untuk menertibkan dan menimbulkan konflik dengan
nelayan dari daerah lain. Permasalahan lain adalah terjadinya penurunan
produksi sebesar 45 persen dari 281.267 ton (2002) menjadi 153.698 ton
(2007). “Situasi tersebut juga berdampak pada penurunan sumber daya ikan
demersal sebanyak 50 persen”, kata Sjarief.
Sementara itu Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Gellwynn Jusuf yang
juga memberikan keterangan pers kepada media menyatakan bahwa larangan
penggunaan alat tangkap sudah mulai diberlakukan sejak tahun 1980. Kala
itu dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Pertanian Nomor
503/Kpts/UM/7/1980 cantrang secara tegas dilarang. Kemudian
ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Dirjen Perikanan Nomor
IK.340/DJ.10106/97 sebagai petunjuk pelaksanaan dari peraturan tersebut.
“Pada intinya cantrang hanya diberikan bagi kapal dibawah 5 GT dengan
kekuatan mesin di bawah 15 PK”, tukas Gellwynn.
Menanggapi permasalahan penggunaan cantrang di Jawa Tengah, Gellwynn
mengungkapkan bahwa pemerintah pusat bersama pemerintah daerah telah
beberapa kali melakukan upaya stategis. Pada tanggal 24 April 2009 telah
dilakukan dialog antara Perwakilan Nelayan Kabupaten Rembang, Pati,
Batang, dan Kota Tegal dengan Departemen Kelautan dan Perikanan di BBPPI
Semarang. Pertemuan tersebut menyepakati beberapa hal, yaitu Departemen
Kelautan dan Perikanan melanjutkan kebijakan lama yaitu tidak
memberikan izin cantrang bagi kapal di atas 30 GT. Kedua, kapal ukuran
di atas 30 GT yang izin usahanya menggunakan alat tangkap selain
Cantrang tetapi operasinya memakai cantrang diberikan tenggang waktu
tujuh hari untuk mendaftarkan kembali kepada Dinas Kelautan dan
Perikanan Kabupaten/Kota setempat untuk di data ulang. Ketiga, izin
penggunaan alat tangkap Cantrang kapal ukuran di bawah 30 GT diserahkan
kepada pemerintah daerah masing-masing.
Selanjutnya dari hasil dialog tersebut disepakati bahwa kebijakan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah memberikan izin penggunaan
cantrang untuk kapal di bawah 30 GT. Namun, Dinas Kelautan dan Perikanan
Propinsi Jawa Tengah tidak memberikan izin baru atau hanya memberikan
perpanjangan izin bagi cantrang yang lama. Dalam waktu dua minggu akan
dilakukan evaluasi data perizinan cantrang untuk kapal di bawah 30 GT
yang ada di Jawa Tengah.
Gellwynn menambahkan, upaya strategis lainnya yang ditempuh pmerintah
yakni dengan menerbitkan Peraturan Menteri KP Nomor : PER.02/MEN/2011
tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangapan Ikan dan
Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPPNRI sebagaimana diubah terakhir dengan
PERMEN KP No. 42/Permen-KP/2014. Dimana, izin penempatan cantrang hanya
diberikan untuk kapal perikanan dengan ukuran sampai dengan 30 GT di
jalur penangkapan II (4 mil laut sd. 12 mill laut) dan jalur penangkapan
III (12 mil laut ke atas) di WPP-NRI 711, 712, dan WPP-NRI 713. Dengan
berlakunya PERMEN KP No. 2/PERMEN-KP/2015, maka pengaturan tersebut di
atas secara hukum tidak berlaku lagi. Selanjutnya, Dirjen Perikanan
Tangkap melalui surat No. 1722/DPT.4/PI.420.D4/IV/09 tanggal 30 April
2009 juga telah menghimbau agar Dinas KP Provinsi Jawa Tengah
menghentikan pemberian izin kepada kapal-kapal yang menggunakan Cantrang
mengingat semakin banyaknya Cantrang di Laut Utara Jawa.
Selain itu Gellwynn mengutarakan, berdasarkan Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan
Sumber Daya Ikan Berkelanjutan, Nomor 44/LHP/XVII/12/2013, tanggal 27
Desember 2013 diketahui bahwa Kepala Dinas KP Provinsi Jawa Tengah
melalui surat No. 523.4/1037 tanggal 16 Agustus 2005 menyatakan bahwa
penerbitan izin penangkapan ikan menggunakan Cantrang dihentikan per
tanggal 1 September 2005 karena merusak lingkungan di dasar laut.
Kemudian terungkap bahwa Dinas KP Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 18
Maret 2013 ternyata telah membuat kesepakatan dengan perwakilan nelayan
cantrang Jawa Tengah. Dalam kesepakatan itu disebutkan, kapal cantrang
yang sudah terlanjur dibangun dapat memperoleh fasilitas perizinan SIUP
dan SIPI. Menurut database perizinan SIPI, diketahui bahwa jumlah izin
kapal dengan alat tangkap cantrang 10-30 GT yang telah diterbitkan
sampai dengan tahun 2012 adalah sebanyak 835 unit. Berbeda dengan
penyataan Kepala Dinas KP Provinsi Jawa Tengah dalam suratnya No.
523.52/134 tanggal 16 Januari 2013 yang hanya menyebutkan 484 unit.
Berdasarkan LHP tersebut, maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dinilai
tidak konsisten dalam pengaturan alat penangkap ikan Cantrang.
Seharusnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak lagi memberikan izin
kapal perikanan dengan menggunakan Cantrang terhitung sejak 1 September
2005.
Lebih lanjut menurut Gellwynn, dari fakta lapangan tentang
operasional alat penangkapan ikan cantrang di Jawa Tengah terungkap
bahwa jumlah kapal meningkat dari 5100 (2007) menjadi 10.758 unit
(2015). Padahal sesuai komitmen seharusnya dikurangi secara bertahap.
Kedua, telah terjadi pelanggaran berupa pengecilan ukuran gross tonnage
kapal yang dibuktikan dengan hasil uji petik di Kabupaten Tegal, Pati,
dan Rembang. Ketiga, spesifikasi teknis alat penangkapan ikan yang tidak
sesuai ketentuan baik ukuran mesh size maupun ukuran tali ris. Keempat,
telah terjadi pelanggaran daerah penangkapan ikan yang menyebabkan
konflik dengan nelayan setempat, seperti kasus di Kota Baru, Kalimantan
Selatan, Masalembo, Sumenep. Selanjutnya, juga telah terjadi potensi
kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan subsidi BBM akibat
pengecilan ukuran GT kapal.
Berdasarkan kronologis kejadian pengaturan diatas dan memperhatikan
kerusakan yang ditimbulkan terhadap kesediaan sumber daya ikan, maka
secara prinsip kapal cantrang dilarang beroperasi diseluruh WPP-NRI.
Sedangkan, berdasarkan pertemuan antara pemerintah daerah dengan
perwakilan nelayan dari Rembang, Pati, Batang, dan Kota Tegal yang
difasilitasi oleh Departemen Kelautan dan Perikanan pada tahun 2009,
maka para nelayan memahami dan sepakat bahwa cantrang merupakan alat
penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan dan siap mengalihkannya
secara bertahap. Adapun untuk penyelesaian permasalahan kapal cantrang
yang telah beroperasi di luar ketentuan agar diselesaikan oleh
pemerintah daerah provinsi, karena pemerintah provinsi memiliki
kewenangan dan pengendalian terhadap pemberian izin kapal dibawah 30 GT.
dikutip :
Nomor : 014/PDSI/HM.420/2/2015
SIARAN PERS
Kepala Pusat Data Statistik dan Infromasi
Lilly Aprilya Pregiwati
Narasumber :
1. Sjarief Widjaja, Sekretaris Jenderal KKP.
2. Gellwynn Jusuf, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar