Selasa, 24 Januari 2017

EKSPLOITASI IKAN YANG BERLEBIH (OVER FISHING)

Oleh : Budi Santoso, S.St.Pi


Eksploitasi/ Penangkapan ikan berlebih (Over Fishing) adalah salah satu bentuk eksploitasi berlebihan terhadap populasi ikan hingga mencapai tingkat yang membahayakan. Hilangnya sumber daya alam, laju pertumbuhan populasi yang lambat, dan tingkat biomasa yang rendah merupakan hasil dari penangkapan ikan berlebih, dan hal tersebut telah dicontohkan dari perburuan  yang belebihan dan mengganggu ekosistem laut secara keseluruhan. Kemampuan usaha perikanan menuju kepulihan dari jatuhnya hasil tangkapan akibat hal ini tergantung pada kelentingan ekosistem ikan terhadap turunnya populasi. Perubahan komposisi spesies di dalam suatu ekosistem dapat terjadi pasca penangkapan ikan berlebih di mana energi pada ekosistem mengalir ke spesies yang tidak ditangkap. Dampak penangkapan ikan berlebih secara tidak langsung adalah mengurangi pendapatan nelayan sehingga sebagian beralih profesi. Di Laut China Timur, nelayan beralih profesi dari perikanan tangkap ke budidaya perairan, pemrosesan ikan, dan wisata bahari setelah hasil tangkapan lokal menurun.

Kerusakan berdasarkan populasi ikan

Umumnya ikan ditangkap ketika sudah mencapai ukuran tubuh tertentu, dan ikan berukuran kecil tidak tertangkap oleh jaring atau dilepaskan oleh nelayan. Ikan yang ditangkap berlebih berdasarkan ukuran tubuh akan menyebabkan ikan yang tersisa di populasi merupakan ikan berusia muda yang masih jauh dari tahap kematangan seksual sehingga sulit bagi populasi untuk mengembalikan populasi. Hal ini akan menjadikan tangkapan berikutnya menjadi lebih sedikit, sehingga peraturan dilonggarkan untuk menjaga pendapatan nelayan.

Kerusakan berdasarkan ekosistem

Penurunan populasi terjadi ketika penangkapan ikan berlebih mempengaruhi keseimbangan ekosistem misal dengan menghabisi satu tingkatan trofik tertentu sehingga tingkatan trofik di atasnya tidak mendapatkan mangsa. Contoh lainnya adalah penangkapan ikan tuna berlebih yang menyebabkan populasi ikan kecil seperti ikan teri mengalami peningkatan.

Mitigasi

Konvensi PBB tentang hukum laut berkaitan erat dengan aspek penangkapan ikan berlebih.
  • Pasal 61 mewajibkan negara pemilik garis pantai untuk mempertahankan sumber daya alam di dalam ruang lingkup ZEE mereka untuk menjauhkannya dari status terancam dan tereksploitas berlebihan.
  • Pasal 62 mengizinkan negara pemilik garis pantai untuk mendayagunakan secara optimum sumber daya alam di ZEE tanpa melanggar pasal 61.
  • Pasal 65 mengizinkan negara pemilik garis pantai untuk melarang, membatasi, atau mengatur eksploitasi hewan laut.
Berdasarkan beberapa pengamat, penangkapan ikan berlebih dapat dipandang sebagai tragedi kebersamaan  (tragedy of commons), yaitu sebuah konsep di mana kepemilikan bersama justru menimbulkan kerugian bagi semua. Dalam hal ini, kepemilikan bersama adalah sumber daya perairan. Melalui kepemilikan perseorangan, seperti privatisasi sumber daya perairan dan budidaya ikan, menurut mereka, dapat menjadi solusi. Sebuah penelitian yang dilakukan terhadap populasi ikan halibut  di British Columbia memperlihatkan dampak positif setelah sebagian dari sumber daya perairan di sana diprivatisasi. Solusi lainnya adalah kuota penangkapan ikan yang diberlakukan di mana nelayan hanya diizinkan untuk melabuhkan sejumlah ikan. Kemungkinan lainnya adalah menerapkan "kawasan dilarang masuk", di mana pada kawasan tersebut tidak boleh ada aktivitas penangkapan ikan komersil dan pelayaran sipil. Penerapan larangan masuk ini dapat berlangsung dalam batas waktu yang tidak ditentukan atau hanya diterapkan pada waktu tertentu saja, misal pada saat ikan berkembang biak.

Budi daya ikan

Di tahun 2009, peneliti di Australia berhasil untuk pertama kalinya membiakkan tuna sirip biru di tangki tertutup dan membuka jalan untuk budi daya ikan tuna menggantikan penangkapan tuna di laut bebas.[13]

Penghapusan subsidi

Beberapa peneliti memaparkan bahwa subsidi yang dibayarkan kepada beberapa negara ke pelaku penangkapan ikan komersial laut dalam tidak diatur dengan ketat. Subsidi terutama diberikan pada bahan bakar dan kepemilikan teknologi penangkapan ikan seperti kapal penangkap ikan, jaring ikan ukuran besar dengan mesin penarik, pukat harimau, dan sebagainya. Akibatnya ikan laut dalam yang berumur panjang yang membutuhkan waktu lama untuk mencapai usia kematangan seksual mengalami penurunan populasi. Ekosistem terumbu karang laut dalam yang membutuhkan waktu ratusan tahun untuk berkembang bisa rusak dengan mudah karena jaring yang ditarik di dasar laut.[14]
Ilmuwan Daniel Pauly dan Ussif Rashid Sumaila telah meneliti subsidi pada kapal pukat laut dalam di berbagai negara. Sekitar 152 juta USD per tahun dikeluarkan dan sebagian besar untuk bahan bakar kapal berukuran besar tersebut. Dinyatakan bahwa subsidi ini merupakan pemborosan karena membutuhkan energi yang sangat besar untuk menarik jaring di laut dalam.[14]

Kesadaran konsumen

Berbagai lembaga swadaya masyarakat seperti Marine Stewardship Council melakukan pelabelan terhadap hasil laut yang ditangkap atau dibudidayakan secara lestari sehingga konsumen dapat memilih hasil laut yang tidak ditangkap secara berlebihan. Lembaga lainnya yang melakukan hal serupa yaitu Friend of the Sea dan Seafood Choices Alliance. Monterey Bay Aquarium membuat program Seafood Watch, dan NOAA membuat program serupa untuk membantu konsumen memilih produk.



Rabu, 11 Januari 2017

PERENCANAAN PEMBUATAN KAPAL PERIKANAN

Oleh : Budi Santoso, S.St.Pi
1.  Pendahuluan
Kapal perikanan didefinisikan sebagai kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang digunakan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan termasuk melakukan survei atau eksplorasi perikanan.  Kapal penangkap ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk menangkap ikan termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan.  Kapal pengangkut ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk mengangkut ikan termasuk memuat, menampung menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan.  Berdasarkan defenisi-definisi tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa kapal ikan sangat beragam dari kekhususan penggunaannya hingga ukurannya.  Kapal-kapal ikan tersebut terdiri dari kapal atau perahu berukuran kecil berupa perahu sampan (perahu tanpa motor) yang digerakkan dengan tenaga dayung atau layar, perahu motor tempel yang terbuat dari kayu hingga pada kapal ikan berukuran besar yang terbuat dari kayu,  fibre glass maupun besi baja dengan tenaga penggerak mesin diesel.  Jenis dan bentuk kapal ikan ini berbeda sesuai dengan tujuan usaha, keadaan perairan, daerah penangkapan ikan (fishing ground) dan lain-lain, sehingga menyebabkan ukuran kapal yang berbeda pula (Purbayanto et al, 2004).
 Hasil gambar untuk pemeliharaan kapal perikanan
2.   Kontruksi Kapal dan Perawatan Kapal
Dalam sistem konstruksi kapal dikenal 2 sistem yaitu konstruksi yang biasanya digunakan pada lambung kapal yaitu sistem konstruksi pantek dan sistem konstruksi overlapping. Beban yang terus menerus merupakan salah satu faktor yang berpengaruh terhadap berkurangnya kekuatan konstruksi lambung kapal kayu. Umur kelelahan konstruksi selalu menjadi perhatian serius dalam perancangan konstruksi. Hal tersebut berkaitan erat dengan cycle yang diijinkan dan diterima oleh konstruksi. Untuk memprediksi secara tepat beban maksimum maupun cycle yang diizinkan pada struktur dapat dilakukan dengan metode statistik. Metode statistik ini mengolah data hasil pengujian fatigue dengan hasil akhirnya berupa besarnya cycle pada tingkat keandalan tertentu dimana konstruksi tersebut masih layak dioperasikan (Syarif, 2008).
Penyusunan juklak Konstruksi dan Perawatan kapal bertujuan menciptakan standardisasi konstruksi rancang bangun kapal perikanan yang baku untuk dapat digunakan oleh para nelayan khususnya nelayan – nelayan kapal perikanan skala kecil (di bawah 30 GT), sebagai salah satu upaya untuk dapat meningkatkan produktifitas (Ariyanto, 2009).
3.  Karakteristik Kapal Perikanan
Menurut Setianto (2007), Kapal perikanan sebagaimana layaknya kapal penumpang dan kapal niaga lainnya maupun kapal barang, harus memenuhi syarat umum sebagai kapal. Berkaiatan dengan fungsinya yang sebagian besar untuk kegiatan penangkapan ikan, maka harus juga memenuhi syarat khusus untuk mendukung keberhasilan kegiatan tersebut yang meliputi: kecepatan, olah gerak/mneuver, ketahanan stabilitas, kemamapuan jelajah, konstruksi, mesin penggerak, fasilitas pengawetan dan prosesing serta peralatan penangkapan.  
1. Kecepatan
Kapal penangkap ikan biasanya membutuhkan kecepatan yang tinggi, karena untuk mencari dan mengejar gerombolan ikan. Disamping iitu juga untuk mengangkut hasil tangkapan dalam keadaan segar sehingga dibutuhkan waktu relatif singkat.
2. Olah Gerak
Kapal perikanan memerlukan olah gerak/manuver kapal yang baik terutama pada waktu operasi penangkapan dilakukan. Misalnya pada waktu mencari, mengejar gerombolan ikan, pengoperasian alat tangkap dan sebagainya.
3. Ketahanan Stabilitas
Kapal perikanan harus mempunyai ketahanan stabilitas yang baik terutama pada waktu operasi penangkapan ikan dilakukan. Ketahanan terhadap hempasan angin, gelombang dan sebagainya. Dalam hal ini kapal perikanan sering mengalami olengan yanng cukup tinggi.
4. Jarak Pelayaran/Kemampuan jelajah
     Kapal perikanan harus mempunyai kemampuan jelajah, untuk menempuh jarak yang sangat tergantung pada kondisi lingkungan perikanan, seperti: pergerakan gerombolan ikan, fihing ground dan musim ikan. Sehingga jarak pelayaran bisa jauh, sebagai contoh Tuna Long Line.
5. Konstruksi
     Konstruksi kapal perikanan harus kuat terhadap getaran mesin utama yang biasanya mempunyai ukuran PK lebih besar dibanding kapal niaga lainnya yang seukuran, benturan gelombangg dan angin akan lebih besar karena kapal perikanan sering memotong gelombang pada saat mengejar gerombolan ikan.
6. Mesin Penggerak
     Mesin penggerak utama kapal (mesin engine) kapal perikanan, ukurannya harus kecil tetapi mempunyai kekuatan yang besar dan ketahanan harus tetap hidup dalam kondisi olengan maupun trim dalam waktu yang lama, mudah dioperasikan maju dan mundur dimatikan maupun dihidupkan.
7. Fasilitas Pengawetan dan Pengolahan
     Kapal perikanan biasanya digunakan juga untuk mengangkut hasil tangkapan sampai ke pelabuhan. Dalam pengangkutan diharapkan hasil tangkapan tetap dalam keadaan segar, untuk itu kapal perikanan harus dilengkapi dengan tempat penyimpanan ikan/palka yang berinsulasi dan biasanya untuk menyimpan es tetapi ada yang dilengkapi dengan mesin pendingin tempat pembekuan ikan, bahkan ada juga yang dilengkapi dengan sarana pengolahan.
8. Perlengkapan Penangkapan
     Kapal perikanan biasanya membutuhkan perlengkapan penangkapan, seperti: Line hauler, net hauler, trawl winch, purse winch, power block dan sebagainya.
Perlengkapan penangkapan, tergantung pada alattangkap yang digunakan dalam operasional.
  
4.   Syarat Pembuatan kapal
Syarat-syarat pembuatan Kapal Perikanan diacukan pada:
1.   Peraturan Biro Klasifikasi Indonesia
2.   Rancangan Surat Keputusan Kapal Perikanan
3.   Basic desain kapal Perikanan
4.   Pedoman umum pembangunan kapal perikanan
5.   Spesifikasi kapal Perikanan
6.   Pedoman klasifikasi kapal perikanan
7.   Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.
5.   Periode Perawatan Kapal
Menurut Ariyanto (2009), Periode perawatan Kapal Perikanan sebagai berikut:
a.       Perawatan rutin
      Perawatan rutin adalah perawatan kontruksi kapal yang dilakukan setiap hari secara teratur yang meliputi kontruksi kapal yang berada diatas permukaan air laut. Pekerjaan yang termasuk di dalam kegiatan perawatan rutin yaitu:
-     Pembersihan dan pengecatan kontruksi kapal
-     Pendempulan dan pemakalan kampuh kapal yang rusak
-     Perbaikan bagian kontruksi yang rusak.
b.  Perawatan periodik
Perawatan periodik adalah perawatan kontruksi kapal khususnya kapal kayu dilakukan setiap periode waktu enam bulan yang meliputi kontruksi kapal yang berada dibawah permukaan air laut. Untuk perwatan periodik kapal kayu harus dilakukan docking kapal ada tiga cara pengedokan kapal yaitu:
1.      Pengedokan kapal secara mekanis
2.      Pengedokan kapal secara tradisional
Pengedokan kapal dengan cara tradisional ditentukan oleh tinggi rendahnya pasang surut didaerah sekitar galangan kapal. Apabila perbedaan pasang surut cukup tinggi maka kapal cukup dikandaskan pada daratan dan selanjutnya dipasang balok penyangga pada lambung kanan-kiri kapal agar kapal tetap dalam posisi tegak harus diperhatikan dalam pengedokan dilakukan secara tradisonal yaitu dasar perairan harus berupa pasir atau lumpur.
c.       Docking besar.
Docking besar adalah merupakan perawatan kapal penangkap ikan yang dikerjakan diatas kapal dan di darat khususnya galangan kapal rakyat yang mencakup seluruh kapal, antara lain: mesin kapal, alat navigasi, radar dan lampu isyarat, mesin Bantu, As dan baling-baling, daun kemudi dan alas kemudi, pelampung, alat pemadam kebakaran/hydrant.
6.   Klasifikasi Kapal Perikanan
Menurut Ardidja (2007), Klasifikasi kapal perikanan baik ukuran, bentuk, kecepatan maupun konstruksinya sangat ditentukan oleh peruntukkan kapal perikanan  tersebut. Demikian pula dengan kapal penangkap, masing-masing memiliki ciri khas, ukuran, bentuk, kecepatan dan perlengkapan yang berbeda. Kapal perikanan secara umum terdiri dari:
1.      kapal penangkap ikan
Kapal penangkap Ikan adalah kapal yang dikonstruksi dan digunakan khusus untuk menangkap ikan sesuai dengan alat penangkap dan teknik penangkapan ikan yang digunakan termasuk manampung, menyimpan dan mengawetkan.
2.      Kapal pengangkut hasil tangkapan
Kapal pengangkut hasil tangkapan adalah kapal yang dikonstruksi khusus dan dilengkapi dengan palka khusus yang digunakan untuk menampung, menyimpan, mengawetkan dan mengangkut ikan hasil tangkapan.
3.      Kapal survey
Kapal survey adalah kapal yang dikonstruksi khusus untuk melakukan kegiatan survey Perikanan dan Kelautan.
4.      Kapal latih
Kapal latih adalah kapal yang dikonstruksi untuk pelatihan penangkapan ikan.
5.      Kapal pengawas perikanan
Kapal pengawas perikanan adalah Kegiatan-kegiatan pengawasan kapal-kapal perikanan.
7.   Tonnage (Tonese) Kapal
Tonnage adalah suatu besaran volume yang menunjukan ukuran besarnya kapal dan kapasitas muatnya, satuannya adalah satuan volume dimana 1 RT (satuan register) menunjukkan suatu ruangan sebesar 100 Cub feet atau sama dengan 2,831405 m3 (Setianto, 2007).
Menurut Setianto (2007), pada umumnya perhitungan GT untuk ruangan-ruangan tertutup ada diatas deck tidak ada ketentuan/kepastian khusus seperti pada perhitungan GT untuk ruangan-ruangan yang ada dibawah deck, tetapi ketentuan untuk beberapa negara adalah sama. Meskipun sama, tetapi ada perbedaan dalam memasukkan ruangan, yang mana yang layak sebagai ruangan tertutup yang ada di atas deck dan yang mana ruangan yang tertutup yang tidak termasuk. Sebagai contoh adalah ketentuan di Jepang untuk ruangan yang tertutup ada diatas deck adalah sebagai berikut :
1.    Ruangan-ruangan yang digunakan untuk menyimpan peralatan-peralatan di deck dan jangkar;
2.    Tempat mesin, ruang kemudi, dan dapur;
3.    Ruangan-ruangan yang digunakan untuk ventilasi, kaca atap dan toilet; dan
4.    Companion ways and small hatch ways.
8.   Faktor Penentu dalam Perencanaan Pembangunan Kapal
Perencanaan pembangunan kapal perikanan merupakan awal dari sejumlah tahapan pembangunan kapal perikanan. Perencanaan ini terdiri dari sejumlah pekerjaan yang harusdilakukan oleh pemilik kapal yang menghasilakan kriteria yang digunakan oleh para perancang kapal dalam mendesain kapal yang akan dibangun.
Menurut Ardidja (2007), Faktor yang perlu dipertimbangkan dalam perencanaan pembangunan kapal juga akan mempengaruhi desain kapal penangkap ikan dapat di kelompokkan sebagai berikut:
1.      Spesies, lokasi, abundan, dan disperse sumberdaya ikan
2.      Metode, teknik dan alat penangkap ikan
3.      Karakteristik geografis dan cuaca area penangkap ikan
4.      Kelaikan kapal dan keselamatan awak kapal
5.      Penanganan, pemrosesan dan penyimpanan hasil tangkapan
6.      Kemampuan financial
7.      Ketersediaan galangan kapal dan tenaga ahli penangkap ikan
8.      Undang-undang dan peraturan (regional maupun internasional) yang dapat diterapkan untuk kapal penangkap ikan, konstruksi dan perlengkapannya
9.      Pemilihan dan ketersediaan bahan-bahan pembangun kapal
10.  Kelangsungan usaha (economic viability).
Pemilik kapal harus menetukan target ikan apa dan hasil tangkapan seperti apa yang akan didaratkan Informasi ini akan mempengaruhi criteria teknik penangkapan ikan, alat penangkap ikan, perlengkapan penangkapan ikan, jumlah awak kapal, akomodasi, kecepatan kapal, ukuran palka, jenis palka, dan pengawetan ikan yang diinginkan.
Informasi fishng ground menyangkut kondisi perairan, jarak dari fishing base. Informasi ini akan menentukan bentuk kapal ukuran kapal, perlengkapan navigasi, perlengkapan komunikasi, perlengkapan keselamatan, perlengkapan pendeteksi ikan, kemampuan pendeteksi penangkap ikannya, kemampuan jelajah kapal.
9.   Jenis-jenis kapal perikanan
Kapal perikanan dapat dibedakan berdasarkan alat penggerak, fishing ground, alat tangkap yang digunakan maupun lainnya. Kapal perikanan berdasarkan alat tangkap yang digunakan dan istilah yang sering digunakan adalah dengan memberikan akhiran “er” pada alat tangkapnya, seperti: kapal purse seine disebut juga purse seiners, sedangkan untuk kapal trawl adalah trwalers dan sebagainya (Setianto, 2007).
Menurut Setianto (2007), beberapa jenis kapal perikanan antara lain :
1.    Kapal Purse seine adalah yang secara khusus dirancang untuk digunakan menangkap ikan dengan alat tangkap jenis purse seine atau sering juga disebut pukat cincin, kapal ini sekaligus digunakan untuk menyimpan, mendinginkan dan mengangkut hasil.
2.    Kapal Longline kapal secara khusus dirancang untuk menangkap ikan dengan alat tangkap jenis long line atau sering juga disebut rawaii dan sekaligus untuk menyimpan, mendinginkan, dan mengangkut hasil tangkapan sampai ke pelabuhan. Kapal longline yang berukuran 30-100 GT pada umumnya dioperasikan untuk menagkap ikan jenis tuna dengan hasil sampingan ikan cucut, sehingga sering pula kapal tersebut disebut kapal tuna long line
3.  Kapal Trawl  adalah kapal yang secara khusus dirancamg dan dibangun untuk menangkap ikan dengan alat tangkap jenis Trawl atau sering disebut juga pukat harimau. Tujuan utama penangkapan adalah udang dengan hasil sampingan ikan demersal, sehingga sering disebut juga pukat udang.   
4. Kapal pole and liner adalah kapal yang dibangun secara khusus digunakan untuk menangkap ikan dengan alat penangkapan jenis pole and line atau sering disebut juga huhate. Tujuan utama penangkapan ikan dari kapal pole and line yang berukuran 30-100 GT adalah jenis cakalang (skipjack), dan ikan tuna jenis yellow fin tuna, sehingga sering pula kapal disebut sebagai kapal skipjack pole and line.
10.   Penutup
Pedoman penentuan ukuran konstruksi kapal telah banyak dikenal dan digunakan, misalnya yang telah dikeluarkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Ini meliputi penentuan bagian-bagian konstruksi kapal perikanan yang akan direpresentasikan dalam sebuah gambar penampang melintang kapal dan metode-metode yang digunakan dalam menentukan ukuran konstruksi. Sebagai contoh, hasil perhitungan jarak gading, ukuran penampang gading, dan tebal × tinggi gading untuk kapal dengan panjang 21 m berturut-turut adalah 450 mm, 228 cm2 dan 110 × 215 mm, lebih kecil dari pada kapal dengan panjang 24 m, yaitu 480 mm, 278 cm2 dan 120 × 240 mm. Dengan analisa ini, pedoman penentuan ukuran konstruksi kapal ikan kayu dengan ukuran tersebut akan dapat ditentukan guna menghasilkan hasil desain konstruksi dengan ukuran-ukuran yang akurat sehingga dapat menjamin kekuatan kapal dan pada akhirnya keselamatan kapal pada saat beroperasi.
  
DAFTAR PUSTAKA
Ardidja, Supardi. 2007. Kapal Penangkap Ikan. Sekolah Tinggi Perikanan Jakarta. http://www.scribd.com/doc/19583983/Kapal-Penangkap-Ikan. Tanggal 21Desember 2010 pada jam 20.39 WIB
Ariyanto, Mega. 2009. Pembuatan Kapal Non Baja dan Penggunaannya. http://egaage.blogspot.com/2009/10/pembuatan-kapal-non-baja-dan.html. Tanggal 20 Desember 2010 pada jam 19.42 WIB.
Purbayanto et al. 2004. Kajian Teknis Kemungkinan Pengalihan Pengaturan Perijinan dari GT menjadi Volume Palka pada Kapal Ikan. Makalah tentang “Paradigma baru pengelolaan perikanan yang bertanggungjawab dalam rangka mewujudkan kelestarian sumberdaya dan manfaat ekonomi maksimal” 10-11 Mei 2004.
Setianto, Indradi. 2007. Kapal Perikanan. UNDIP. Semarang
Syarif, Hidayat. 2008. Analisa Probabilitas Kerusakan pada Konstruksi Lambung Kapal Kayu dengan Sistem Pantek dan Sistem Overlapping Menggunakan Distribusi Weibull. Http://digilib.its.ac.id/detil .php?id=2470. Tanggal 21 Desember 2010 pada jam 19.47 WIB.

Tekno-alat tangkap. 2008. Juklak Konstruksi dan Perawatan Kapal Kayu. Http://ikanmania.wordpress.com/2008/01/01/juklak-konstruksi-dan perawatan-kapal-kayu/. Tanggal 21 Desember 2010 pada jam 20.10 WIB.