Jumat, 06 Oktober 2017

PENEGASAN LARANGAN PENGGUNAAN ALAT TANGKAP IKAN CANTRANG

Oleh :
Budi Santoso

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan tegas melarang penggunaan alat penangkapan ikan pukat tarik atau cantrang, terutama untuk kapal diatas 30 GT. Hal itu ditegaskan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di WPP Negara Republik Indonesia. “Penggunaan cantrang telah lama menimbulkan kerusakan sehingga berpengaruh pada menurunnya ketersediaan sumber daya ikan”, ungkap Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja pada konferensi pers yang digelar di Jakarta, Minggu (22/02).
Menurut Sjarief, penggunaan cantrang selain telah merusak sumber daya alam juga telah berdampak buruk bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat nelayan di beberapa daerah. Salah satu daerah yang menggunakan alat tangkap yang masuk dalam kelompok pukat tarik berkapal (boat or vessel seines) ini adalah Jawa Tengah. Maraknya penggunaan cantrang di Kabupaten Rembang, Pati, Batang, dan Kota Tegal telah lama menimbulkan berbagai permasalahan termasuk konflik antar nelayan. “Seharusnya cantrang tidak digunakan lagi di Jawa Tengah, karena telah sangat merugikan”, ujar Sjarief.
Sharif menjelaskan, dalam perkembangannya jumlah kapal yang menggunakan alat penangkapan ikan cantrang di Provinsi Jawa Tengah bertambah dari 3209 pada tahun 2004 menjadi 5100 pada tahun 2007 dengan ukuran kapal sebagian besar diatas 30 GT. Permasalahan timbul karena banyaknya kapal cantrang di atas 5 GT yang izinnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah dengan alat penangkapan ikan yang lain, sehingga terjadi upaya hukum untuk menertibkan dan menimbulkan konflik dengan nelayan dari daerah lain. Permasalahan lain adalah terjadinya penurunan produksi sebesar 45 persen dari 281.267 ton (2002) menjadi 153.698 ton (2007). “Situasi tersebut juga berdampak pada penurunan sumber daya ikan demersal sebanyak 50 persen”, kata Sjarief.
Sementara itu Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Gellwynn Jusuf yang juga memberikan keterangan pers kepada media menyatakan bahwa larangan penggunaan alat tangkap sudah mulai diberlakukan sejak tahun 1980. Kala itu dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Pertanian Nomor 503/Kpts/UM/7/1980 cantrang secara tegas dilarang. Kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Dirjen Perikanan Nomor IK.340/DJ.10106/97 sebagai petunjuk pelaksanaan dari peraturan tersebut. “Pada intinya cantrang hanya diberikan bagi kapal dibawah 5 GT dengan kekuatan mesin di bawah 15 PK”, tukas Gellwynn.
Menanggapi permasalahan penggunaan cantrang di Jawa Tengah, Gellwynn mengungkapkan bahwa pemerintah pusat bersama pemerintah daerah telah beberapa kali melakukan upaya stategis. Pada tanggal 24 April 2009 telah dilakukan dialog antara Perwakilan Nelayan Kabupaten Rembang, Pati, Batang, dan Kota Tegal dengan Departemen Kelautan dan Perikanan di BBPPI Semarang. Pertemuan tersebut menyepakati beberapa hal, yaitu Departemen Kelautan dan Perikanan melanjutkan kebijakan lama yaitu tidak memberikan izin cantrang bagi kapal di atas 30 GT. Kedua, kapal ukuran di atas 30 GT yang izin usahanya menggunakan alat tangkap selain Cantrang tetapi operasinya memakai cantrang diberikan tenggang waktu tujuh hari untuk mendaftarkan kembali kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota setempat untuk di data ulang. Ketiga, izin penggunaan alat tangkap Cantrang kapal ukuran di bawah 30 GT diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing.
Selanjutnya dari hasil dialog tersebut disepakati bahwa kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah memberikan izin penggunaan cantrang untuk kapal di bawah 30 GT. Namun, Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Jawa Tengah tidak memberikan izin baru atau hanya memberikan perpanjangan izin bagi cantrang yang lama. Dalam waktu dua minggu akan dilakukan evaluasi data perizinan cantrang untuk kapal di bawah 30 GT yang ada di Jawa Tengah.
Gellwynn menambahkan, upaya strategis lainnya yang ditempuh pmerintah yakni dengan menerbitkan Peraturan Menteri KP Nomor : PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPPNRI sebagaimana diubah terakhir dengan PERMEN KP No. 42/Permen-KP/2014. Dimana, izin penempatan cantrang hanya diberikan untuk kapal perikanan dengan ukuran sampai dengan 30 GT di jalur penangkapan II (4 mil laut sd. 12 mill laut) dan jalur penangkapan III (12 mil laut ke atas) di WPP-NRI 711, 712, dan WPP-NRI 713. Dengan berlakunya PERMEN KP No. 2/PERMEN-KP/2015, maka pengaturan tersebut di atas secara hukum tidak berlaku lagi. Selanjutnya, Dirjen Perikanan Tangkap melalui surat No. 1722/DPT.4/PI.420.D4/IV/09 tanggal 30 April 2009 juga telah menghimbau agar Dinas KP Provinsi Jawa Tengah menghentikan pemberian izin kepada kapal-kapal yang menggunakan Cantrang mengingat semakin banyaknya Cantrang di Laut Utara Jawa.
Selain itu Gellwynn mengutarakan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan Sumber Daya Ikan Berkelanjutan, Nomor 44/LHP/XVII/12/2013, tanggal 27 Desember 2013 diketahui bahwa Kepala Dinas KP Provinsi Jawa Tengah melalui surat No. 523.4/1037 tanggal 16 Agustus 2005 menyatakan bahwa penerbitan izin penangkapan ikan menggunakan Cantrang dihentikan per tanggal 1 September 2005 karena merusak lingkungan di dasar laut. Kemudian terungkap bahwa Dinas KP Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 18 Maret 2013 ternyata telah membuat kesepakatan dengan perwakilan nelayan cantrang Jawa Tengah. Dalam kesepakatan itu disebutkan, kapal cantrang yang sudah terlanjur dibangun dapat memperoleh fasilitas perizinan SIUP dan SIPI. Menurut database perizinan SIPI, diketahui bahwa jumlah izin kapal dengan alat tangkap cantrang 10-30 GT yang telah diterbitkan sampai dengan tahun 2012 adalah sebanyak 835 unit. Berbeda dengan penyataan Kepala Dinas KP Provinsi Jawa Tengah dalam suratnya No. 523.52/134 tanggal 16 Januari 2013 yang hanya menyebutkan 484 unit. Berdasarkan LHP tersebut, maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dinilai tidak konsisten dalam pengaturan alat penangkap ikan Cantrang. Seharusnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak lagi memberikan izin kapal perikanan dengan menggunakan Cantrang terhitung sejak 1 September 2005.
Lebih lanjut menurut Gellwynn, dari fakta lapangan tentang operasional alat penangkapan ikan cantrang di Jawa Tengah terungkap bahwa jumlah kapal meningkat dari 5100 (2007) menjadi 10.758 unit (2015). Padahal sesuai komitmen seharusnya dikurangi secara bertahap. Kedua, telah terjadi pelanggaran berupa pengecilan ukuran gross tonnage kapal yang dibuktikan dengan hasil uji petik di Kabupaten Tegal, Pati, dan Rembang. Ketiga, spesifikasi teknis alat penangkapan ikan yang tidak sesuai ketentuan baik ukuran mesh size maupun ukuran tali ris. Keempat, telah terjadi pelanggaran daerah penangkapan ikan yang menyebabkan konflik dengan nelayan setempat, seperti kasus di Kota Baru, Kalimantan Selatan, Masalembo, Sumenep. Selanjutnya, juga telah terjadi potensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan subsidi BBM akibat pengecilan ukuran GT kapal.
Berdasarkan kronologis kejadian pengaturan diatas dan memperhatikan kerusakan yang ditimbulkan terhadap kesediaan sumber daya ikan, maka secara prinsip kapal cantrang dilarang beroperasi diseluruh WPP-NRI. Sedangkan, berdasarkan pertemuan antara pemerintah daerah dengan perwakilan nelayan dari Rembang, Pati, Batang, dan Kota Tegal yang difasilitasi oleh Departemen Kelautan dan Perikanan pada tahun 2009, maka para nelayan memahami dan sepakat bahwa cantrang merupakan alat penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan dan siap mengalihkannya secara bertahap. Adapun untuk penyelesaian permasalahan kapal cantrang yang telah beroperasi di luar ketentuan agar diselesaikan oleh pemerintah daerah provinsi, karena pemerintah provinsi memiliki kewenangan dan pengendalian terhadap pemberian izin kapal dibawah 30 GT.

dikutip :
Nomor : 014/PDSI/HM.420/2/2015
SIARAN PERS
Kepala Pusat Data Statistik dan Infromasi
Lilly Aprilya Pregiwati
Narasumber :
1. Sjarief Widjaja, Sekretaris Jenderal KKP.
2. Gellwynn Jusuf, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar